Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Jalani Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe

Penjabat (Pj) Bupati Bolmong Limi Mokodompit dan Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan bakal jalani evaluasi, Jumat (31/3/2023) esok.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
IST/Pemprov Sulut
Kantor Gubernur Sulawesi Utara 

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya surat Kemendagri tersebut.

Meski demikian, kata dia, Gubernur tetap punya wewenang mengusulkan.

"Jadi dari Ketua DPRD mengusulkan tiga orang, Gubernur juga mengusulkan tiga orang, jadi mungkin saja calon yang diusulkan sama," katanya.

Ia menuturkan, kriteria calon adalah pejabat tinggi pratama.

Di kabupaten dan kota, pejabat tinggi pratama adalah Sekda.

Jadi ketua DPRD bisa memilih Sekda serta pejabat Pemprov.

"Tidak bisa pejabat di Kabupaten dan kota karena tidak sesuai aturan kepangkatan," katanya.

Mengenai mekanisme penentuan di Dewan, ia menuturkan, bunyi surat menyebut hanya Ketua DPRD.

"Jadi ditentukan Ketua DPRD," kata dia. (Art)

Baca juga: Breaking News Influencer Didi Roa Gabung Gerindra, Bidik Kursi Gedung Cengkih Sulawesi Utara

Baca juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi, Ini Caranya

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved