Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 05.55 Wita, Remaja Tewas saat Balap Liar, Korban Tabrakan dengan Motor Teman
Kecelakaan maut di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Sepeda motor pelaku balap liar akan ditahan di Mapolres.
Lama penahanannya sampai empat bulan sejak ditangkapnya pelaku balap liar
Selain itu, juga akan dilakukan penilangan manual kepada pelaku balap liar.
Hukuman Bagi Pebalap Liar
Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca berita Tribun Manadi lainnya di Google News
Telah tayang di Prohaba.co
kecelakaan
motor
balap liar
Jalan Poros Lingkungan Tanassang
Kelurahan Alehanuae
Kecamatan Sinjai Utara
Sulawesi Selatan
korban
remaja
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas di Tempat Usai Korban Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrakan dengan Mobil Pikap |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Tewas, Motor Korban Terserempet Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Lansia Tewas, Jatuh dari Boncengan Motor yang Dikendarai Anaknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Travel Tewas, Mobil Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.