Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudenim Manado

Rudenim Manado Deportasi Dua Warga Negara Filipina

Welmard Tahulending menerangkan, awalnya petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Rudenim Manado
Dua warga Filipina saat ditahan di Rudenim Manado beberapa waktu yang lalu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut Kembali Deportasi Dua Deteni Warga Negara Filipina, Sabtu (25/03/2023)

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Yakni Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending, dan Kepala Sub Seksi Keamanan, Fekky Rompas serta petugas penjagaan. 

Kepada Tribun Manado, Welmard Tahulending menerangkan, awalnya petugas dan deteni berangkat melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 16.00 Wita tujuan Jakarta dan tiba pukul 18.18 WIB

Tiba Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philipine Airways dengan nomor penerbangan PR536 pada pukul 01.10 WIB dengan tujuan Manila Filipina.

Selanjutnya Selesai di Deportasi dua Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,"ujarnya Senin (27/3/2023).

Menurutnya kedua Deteni ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna pada tanggal 27 Februari 2023.

Mereka adalah Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

"Keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi,"jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Tindakan ini memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Dan, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Manado Selektif, Hanya Orang Asing yang Bermanfaat Diizinkan Masuk

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved