Bacaan Alkitab
Bacaan Alkitab - Yohanes 18:38 Hukuman yang Melanggar Hukum
Dalam dunia Hukum, ada adagium yang sangat terkenal. Yakni, _"lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang benar
Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang
Yohanes 18:38
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam dunia Hukum, ada adagium yang sangat terkenal. Yakni, _"lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang benar atau orang yang tidak bersalah."_
Adagium atau pepatah atau peribahasa ini merupakan tafsiran dari azas _"In Dubio Pro Reo."_ Di Indonesia, azas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara. Yakni, dalam hal tidak memperoleh keyakinan untuk memutuskan perkara, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
Dalam masalah penangkapan, penyesahaan, penyiksaan, penyaliban dan pembunuhan secara sadis kepada Yesus, sebenarnya azas ini harus diberlakukan. Apalagi kebenaran Yesus tidak diragukan lagi. Yesus orang benar.

Pilatus sebagai pengambil keputusan tertinggi telah membuktikan sendiri bahwa Yesus adalah orang benar. Tidak ada kesalahan atau pelanggaran hukum apapun yang dilakukan-Nya sehingga Dia layak dihukum mati.
Hal ini turut dikuatkan oleh Isteri Pilatus.
Dalam Matius 27:19, disebutkan: _Ketika Pilatus sedang duduk di kursi pengadilan, isterinya mengirim pesan kepadanya: "Jangan engkau mencampuri perkara orang benar itu, sebab karena Dia aku sangat menderita dalam mimpi tadi malam."_ Semuanya membuktikan bahwa Yesus tidak bersalah. Dia benar karena Dia adalah Sang Kebenaran itu sendiri. Pilatus berulang-ulang menyampaikan itu kepada orang banyak.
Jadi Yesus hendaknya dibebaskan dari hukuman. Karena segala tuduhan, dakwaan serta tuntutan kepada-Nya tidak benar. Itu gugatan kabur, tak berdasar, mengada-ada dan batal demi hukum.
Yesus tidak pantas dihukum, apalagi dihukum mati. Jangankan menghukum, mengadili Yesus saja tidak pantas. Karena sangat jelas tak ada satupun bukti atau kesaksian yang dapat menguatkan bahwa Yesus bersalah. Dia melakukan hal yang benar. Tak ada satupun pelanggaran dilakukan-Nya, sekecil apapun juga.
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Baca Yohanes 18:38, Hukuman yang Melanggar Hukum
Itulah sebabnya, Pilatus berulang-ulang menjelaskan dan meyakinkan bahwa Yesus tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun kejahatan. Apa yang dilakukan dan dikatakan oleh Yesus, semuanya adalah kebenaran.
Massa telah mengadili dan menghukum orang benar. Hal ini bertentangan dengan azas hukum _in dubio pro reo._ Bukan hanya diragukan, tapi terbukti bahwa Yesus tidak bersalah. Maka tidak ada alasan untuk mendakwa apalagi menghukum Dia, bahkan menghukum mati.
Hukum telah dipelintir. Yang benar dihukum dan yang jahat dibenarkan. Bahkan dibebaskan. Hukum sudah dikhianati. Massa memilih menghukum Orang Benar, sekalipun Pilatus keluar meyakinkan massa bahwa sangatlah tidak pantas menghukum Yesus, karena Dia tidak sejahat yang mereka tuduhkan. Dialah Kebenaran yang sesungguhnya.
Demikian firman Tuhan hari ini.
Kata Pilatus kepada-Nya: "Apakah kebenaran itu?" Sesudah mengatakan demikian, keluarlah Pilatus lagi mendapatkan orang-orang Yahudi dan berkata kepada mereka: "Aku tidak mendapati kesalahan apa pun pada-Nya." (ay 38-39)_
Hukuman kepada Yesus adalah hukuman yang melanggar hukum. Karena tidak didasarkan pada pertimbangan dan pembuktian secara hukum. Bahkan pembuktian hukumnya adalah Yesus tidak bersalah. Jadi benar-benar apa yang terjadi kepada Yesus itu adalah pelanggaran hukum.
Demikian realita kepahitan hidup yang diterima Kristus. Dia diadili dengan tidak adil. Pengadilan-Nya tanpa menggunakan prosedur hukum yang benar. Karena pengadilan kepada-Nya adalah penghakiman sesuai kepentingan para imam kepala, ahli Taurat, tua-tua dan massa yang tak terkendali. Semua sepakat memvonis menghukum Yesus yang tidak bersalah dengan cara yang melanggar norma hukum.
Sahabat Kristus, kita diajarkan dalam hal menegakkan hukum dan mematuhi aturan ataupun tata cara hidup yang baik dan benar. Bahwasanya kita harus menempatkan hukum secara baik dan benar. Hukum atau aturan jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan melanggar hukum.
Bacaan Alkitab Ulangan 4:1, Renungan: Dengar dan Lakukan Firman Tuhan |
![]() |
---|
Bacaan Alkitab Kisah Para Rasul 14:8–28, Hati Dipenuhi Sukacita |
![]() |
---|
Bacaan Alkitab Markus 10:35-45, Renungan: Kemuliaan dalam Keilahian Kristus |
![]() |
---|
Bacaan Alkitab Yesaya 40 : 31, Renungan: Kesabaran Dalam Proses Tuhan |
![]() |
---|
Bacaan Alkitab Keluaran 2:11-24, Kalau Ada Kesabaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.