Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Seorang Laki-Laki di Kota Bitung Sulawesi Utara Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Seorang laki-laki di Bitung diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Akibat perbuatan tersebut, kini korban hamil.

Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Pelaku kekerasan seksual kepada remaja berusia 14 tahun di Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tak terima dan merasa keberatan anak perempuannya yang masih di bawah umur hamil di luar nikah, seorang perempuan bernama Mariam Abbas (41) melapor ke polisi.

Mariam Abbas merupakan ibu rumah tangga yang melaporkan seorang laki-laki berinisial KM alias Kif (19) atas perbuatannya, yaitu dugaan mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun.

Akibat perbuatannya, korban kini hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, ke wartawan, Sabtu (25/3/2023) malam.

Atas laporan polisi dari ibu korban, dengan nomor LP /B/181/ III / 2023 / SPKT / Polres Bitung/ Polda Sulawesi Utara Tanggal 10 Maret 2023 dan Sp.gas/58.b/lll/2023/Reskrim/Polres Bitung, pelaku diamankan polisi.

"Hari Sabtu, 25 Maret 2023 pukul 02.30 Wita di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung tim I berkolaborasi dengan tim ll Resmob Polres Bitung dipimpin Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung SH, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan," kata Iptu Iwan Setiyabudi.

Pelapor baru mengetahui sang anak tengah mengandung setelah memeriksakannya di rumah sakit dan dilakukan visum et repertum (VER).

Orang tua korban melapor ke kepolisian pada Jumat (10/3/2023) di SPKT Mapolres Bitung.

Menurut keterangan korban kepada polisi, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2022.

Waktu itu kira-kira jam menunjukkan pukul 19.00 Wita, korban hendak pergi ke rumah keluarganya di Kota Bitung untuk ambil ikan.

Baca juga: Niat Bripka Arfan Saragih Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Tak Terwujud, Sang Polisi Tewas Tak Wajar

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Minggu 26 Maret 2023, Baru Saja Guncang Laut, Info BMKG Magnitudonya

Rumah keluarga korban tepat di belakang rumah pelaku. 

Karena tak ada orang di rumah keluarganya, korban balik arah ke luar rumah itu.

Di saat itu, korban berpapasan dengan pelaku.

Tanpa kata-kata, diduga korban ditarik pelaku ke kamar yang ada di rumah pelaku.

Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

Ada foto foto dokumentasi Humas Polres Bitung, pelaku (pakai celana jins pendek),
Pelaku kekerasan seksual kepada remaja berusia 14 tahun di Bitung, Sulawesi Utara.

Saat itu pelaku sempat menenangkan dengan meminta korban tidak usah menangis.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku hanya menutup mulutnya.

Pelaku juga sempat melarang korban untuk memberitahu perbuatan yang telah dilakukan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved