Bitung Sulawesi Utara
Seorang Laki-Laki di Kota Bitung Sulawesi Utara Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Seorang laki-laki di Bitung diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Akibat perbuatan tersebut, kini korban hamil.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Pelaku kekerasan seksual kepada remaja berusia 14 tahun di Bitung, Sulawesi Utara.
Saat itu pelaku sempat menenangkan dengan meminta korban tidak usah menangis.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku hanya menutup mulutnya.
Pelaku juga sempat melarang korban untuk memberitahu perbuatan yang telah dilakukan itu.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.