Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Rumah Sakit Budi Mulia Bitung Sulawesi Utara Sesalkan Putusan MKDKI

Rumah Sakit Budia Mulia Bitung menyesalkan sanksi disiplin MKDKI yang diberikan ke dokternya. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan visum bodong.

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Konferensi pers RSBM Bitung, Sulawesi Utara, terkait visum palsu atau bodong sekaligus sanksi disiplin yang diberikan kepada dr Tasya, Sabtu (25/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Beberapa waktu lalu, Majelis Kehormatan Disilpin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) seorang dokter perempuan bernama Tassya Fransisca Poputra, di Rumah Sakit Budi Mulia (RSBM) Bitung, Sulawesi Utara.

Belasan hari setelah putusan tersebut, jajaran direktur dan para suster di RSBM Bitung, memberikan kuasa kepada Metsie T Kando dari Kantor Advokat Metsie dan Assosiates Makassar, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Makassar, dan Wakil Ketum AAI, untuk menggelar konferensi pers di RSBM Bitung terkait kabar visum palsu atau bodong.

Konferensi pers itu juga membahas tentang putusan MKDKI, terhadap seorang dokter di RSBM Bitung.

Konferensi pers berlangsung di Aula RSBM Bitung, Sabtu (25/3/2023).

Pemberian sanksi terhadap dr Tassya berlangsung dalam sidang disiplin di Kantor Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (14/3/2023).

Hasilnya, STR dr Tasya dicabut selama satu tahun.

Baca juga: 15 Poster Gambar Ucapan selamat Jumat Agung dan Paskah 2023 untuk Update Status WhatsApp, IG dan FB

Baca juga: Sosok Daffa Wardhana, Lawan Main Amanda Rawles di Film Bukannya Aku Tidak Mau Nikah

Praktis dokter umum di IGD RSBM Bitung itu tidak menerima biaya jasa pasien.

Konferensi pers tersebut juga menghadirkan dokter Tasya, Direktur, Wakil Direktur (Wadir) Umum, Wadir Medis, Wadir Keuangan, dan suster di bagian keperawatan RSBM Bitung.

Metsie Kandouw mengatakan pihaknya menyesalkan dan menilai putusan tersebut tidak bersifat objektif.

Ada foto foto christian wayongkere tribun manado, suasana konfrensi pers rumah sakit
Konferensi pers RSBM Bitung, Sulawesi Utara, terkait visum palsu atau bodong sekaligus sanksi disiplin yang diberikan kepada dr Tasya, Sabtu (25/3/2023).

"Harusnya mendengar keterangan saksi korban dan pasien yang ditangani dokter tersebut tidak dihadirkan," kata Metsie Kandou di hadapan sejumlah wartawan kemarin.

Metsie menjelaskan, tidak ada hubungannya antara hukum acara pidana dan MKDKI

Selain itu, pada saat persidangan MKDKI, dokter yang diberikan sanksi sempat menyampaikan dan memberikan pembelaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved