Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Minsel

Sopir Truk PT Elnusa Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Kecepatan di Jalan Trans Sulawesi Minsel

Sopir truk PT Elnusa terancam 6 tahun penjara. Ia terbukti lalai membawa kendaraan di Munte beberapa waktu lalu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Truk PT Elnusa yang terlibat kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Munte, Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah menetapkan tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas di tanjakan Munte atau Jalan Trans Sulawesi, Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Dia adalah sopir truk Pertamina dari PT Elnusa, Goldi Hari Putra Sugiarto (27), warga Kelurahan Sarongsong Satu Lingkungan IV, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut.

Kasatlantas Polres Minsel, Iptu Bayu Damara, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal tersebut berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Iptu Bayu Damara pun menegaskan pada kasus ini sopir truk Pertamina terbukti lalai dalam membawa kendaraan.

"Karena kecepatannya saat di jalan turunan yaitu 35 kilo meter per jam, sesuai hasil dari GPS-nya," jelasnya.

Diketahui kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

Pertama, Carol Hanny Tulandi (34), jenis kelamin laki-laki.

Kedua, Rommy Maikel Robert Sagai (43), jenis kelamin laki-laki.

Ketiga, Amelia Violeta Yalestya (31), jenis kelamin perempuan.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Sementara Jenasah Bripka RF Ajudan Kapolda Gorontalo yang Tewas dalam Mobil Dinas

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat Sabtu 25 Maret 2023, Pusat Guncangan Berada di Laut, Info Terkini BMKG

Keempat, Elvino Zayyan Manabung, bayi laki-laki berusia 5 bulan.

Kejadian berawal saat truk tangki minyak dari PT Elnusa Bitung bergerak menuju ke Minahasa Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved