Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Bolehkah Seorang Muslim Berjualan Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadan?

Maka bagi penjual makanan wajib mengedepankan adab atau akhlak yang mulia ketika berjualan di siang hari bulan Ramadhan.

Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadan - Hukum Berjualan di Siang Hari pada Bulan Ramadan. 

Perintah untuk menjaga ini tidak semata-mata hanya berlaku bagi pribadi yang tengah berpuasa, tapi juga berlaku untuk menjaga orang lain yang tengah berpuasa di sekelilingnya. 

Seperti menutup celah segala hal yang dapat membatalkan puasa beserta pahala di dalamnya.

Meskipun demikian, Islam dalam menghadirkan hukum tidak bersifat kaku, tapi harus senantiasa fleksibel, karena hukum dapat berubah sebab berubahnya waktu, tempat, dan keadaan.

Seperti halnya masalah berjualan makanan di tengah bulan Ramadhan.

Mengenai hal ini, ulama melarang jual beli di siang hari bulan Ramadhan (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha, I’anah At-Thalibin, Juz. III, h. 24; dan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiah Al-Bujairimi, Juz. II, h. 224),

Namun alasan larangan tersebut bila tercukupi unsur “yufdhi ila ma’shiyyatin” yakni adanya tindakan yang berakibat ke arah maksiat.

Konsep maksiat di dalam Islam adalah, adanya niat yang jelas untuk durhaka atau menentang perintah Allah.

Oleh karenanya, bila berjualan di siang hari bulan Ramadhan karena alasan di luar maksiat, seperti untuk menjaga diri, keluarga dan eksistensi ekonomi keluarga, karena itulah pekerjaannya, maka tidak termasuk yang dilarang dalam agama.

Bahkan termasuk yang harus didahulukan, sebab prinsip primer dalam hukum (maqashid al-syari’ah), yakni menjaga diri dan keluarga (hifzh an-nafs wa an-nasl) agar tetap sehat sehingga mampu menjalani hidup dengan baik, terlebih lagi untuk beribadah kepada-Nya, serta menjaga eksistensi ekonomi keluarga (hifzh al-maal) sebagai cara meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat bersedekah, berzakat, bahkan untuk modal haji.

Selain itu, tidak semua orang di siang hari bulan Ramadhan tengah berpuasa, baik karena uzur syar’i seperti dalam perjalanan (safar), orang sakit yang butuh makan siang, atau karena datang bulan (haid) bagi perempuan, dll.,

Maka bagi penjual makanan wajib mengedepankan adab atau akhlak yang mulia ketika berjualan di siang hari bulan Ramadhan.

Seperti menutupi warungnya dengan tirai, atau mengalihkan waktu berjualannya ke sore hari, sehingga alasan maksiat tidak terwujud.

Kaidah fiqh juga menjelaskan, “dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih”, mencegah keburukan harus didahulukan dari pada menghadirkan kemaslahatan. Wallahua’lam… (*)

Dr. KH. Ahmad Rajafi, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Baca Berita Lainnya di: google news

Berita Terbaru Tribun Manado: klik link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved