Curhat Seputar Ramadhan
Bolehkah Seorang Muslim Berjualan Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadan?
Maka bagi penjual makanan wajib mengedepankan adab atau akhlak yang mulia ketika berjualan di siang hari bulan Ramadhan.
Perintah untuk menjaga ini tidak semata-mata hanya berlaku bagi pribadi yang tengah berpuasa, tapi juga berlaku untuk menjaga orang lain yang tengah berpuasa di sekelilingnya.
Seperti menutup celah segala hal yang dapat membatalkan puasa beserta pahala di dalamnya.
Meskipun demikian, Islam dalam menghadirkan hukum tidak bersifat kaku, tapi harus senantiasa fleksibel, karena hukum dapat berubah sebab berubahnya waktu, tempat, dan keadaan.
Seperti halnya masalah berjualan makanan di tengah bulan Ramadhan.
Mengenai hal ini, ulama melarang jual beli di siang hari bulan Ramadhan (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha, I’anah At-Thalibin, Juz. III, h. 24; dan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiah Al-Bujairimi, Juz. II, h. 224),
Namun alasan larangan tersebut bila tercukupi unsur “yufdhi ila ma’shiyyatin” yakni adanya tindakan yang berakibat ke arah maksiat.
Konsep maksiat di dalam Islam adalah, adanya niat yang jelas untuk durhaka atau menentang perintah Allah.
Oleh karenanya, bila berjualan di siang hari bulan Ramadhan karena alasan di luar maksiat, seperti untuk menjaga diri, keluarga dan eksistensi ekonomi keluarga, karena itulah pekerjaannya, maka tidak termasuk yang dilarang dalam agama.
Bahkan termasuk yang harus didahulukan, sebab prinsip primer dalam hukum (maqashid al-syari’ah), yakni menjaga diri dan keluarga (hifzh an-nafs wa an-nasl) agar tetap sehat sehingga mampu menjalani hidup dengan baik, terlebih lagi untuk beribadah kepada-Nya, serta menjaga eksistensi ekonomi keluarga (hifzh al-maal) sebagai cara meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat bersedekah, berzakat, bahkan untuk modal haji.
Selain itu, tidak semua orang di siang hari bulan Ramadhan tengah berpuasa, baik karena uzur syar’i seperti dalam perjalanan (safar), orang sakit yang butuh makan siang, atau karena datang bulan (haid) bagi perempuan, dll.,
Maka bagi penjual makanan wajib mengedepankan adab atau akhlak yang mulia ketika berjualan di siang hari bulan Ramadhan.
Seperti menutupi warungnya dengan tirai, atau mengalihkan waktu berjualannya ke sore hari, sehingga alasan maksiat tidak terwujud.
Kaidah fiqh juga menjelaskan, “dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih”, mencegah keburukan harus didahulukan dari pada menghadirkan kemaslahatan. Wallahua’lam… (*)
Dr. KH. Ahmad Rajafi, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Baca Berita Lainnya di: google news
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.