Bitung Sulawesi Utara
Pura-Pura jadi Polisi, Laki-Laki 17 Tahun di Bitung Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Seorang laki-laki di Bitung yang masih berusia 17 tahun diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Ia bahkan mengaku sebagai polisi.
|
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Pelaku UU Perlindungan Anak ditangkap di Bitung, Sulawesi Utara.
"Pelaku diamankan Tim I Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung di kos-kosan pelaku di wilayah Kecamatan Girian tanpa perlawanan Selasa (21/3/2023) pukul 02.50 Wita," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (22/3/2023) malam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, menambahkan kasus ini terus diproses oleh pihaknya.

"Pelaku sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Bitung," kata AKP Marselus Yugo Amboro, Rabu malam.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.