Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pura-Pura jadi Polisi, Laki-Laki 17 Tahun di Bitung Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Seorang laki-laki di Bitung yang masih berusia 17 tahun diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Ia bahkan mengaku sebagai polisi.

|
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Pelaku UU Perlindungan Anak ditangkap di Bitung, Sulawesi Utara. 

"Pelaku diamankan Tim I Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung di kos-kosan pelaku di wilayah Kecamatan Girian tanpa perlawanan Selasa (21/3/2023) pukul 02.50 Wita," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (22/3/2023) malam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, menambahkan kasus ini terus diproses oleh pihaknya.

Ada foto foto (blur wajah pelaku) dokumentasi Humas Polres Bitung pelaku diamankan
Pelaku menunjukkan tempat kejadian perkara di Bitung, Sulawesi Utara.

"Pelaku sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Bitung," kata AKP Marselus Yugo Amboro, Rabu malam.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved