Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi

Kasus Mutilasi di Bogor, Akhirnya Potongan Kaki Korban Ditemukan Warga di Tangerang

Salah satu bagian tubuh korban mutilasi di Bogor akhirnya ditemukan di daerah Tangerang. Potongan kaki ditemukan warga di Sungai Cimanceri, Tigaraksa.

Editor: Frandi Piring
Dok. Polres Bogor
Potongan Kaki Korban Mutilasi di Bogor akhirnya Ditemukan Warga. Kasus Mutilasi di Bogor, Akhirnya Potongan Kaki Korban Ditemukan Warga di Tangerang. 

DA mengambil pisau dan menghunuskannya ke leher dan tubuh korban RD.

"Motif sementara yamg kami peroleh dari tersangka, bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ucap Iman.

Akibat tusukan pisau itu, korban meninggal dunia.

DA ketakutan dan panik karena harus menghilangkan jasad korban agar tidak ketahuan.

DA kemudian mencari cara untuk membungkus mayat tersebut. Ia kemudian menemukan cara yaitu memasukkan jasad korban ke dalam koper merah.

Namun, koper itu terlalu kecil untuk memasukkan tubuh korban ke dalamnya.

Alhasil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkannya dari toko di dekat apartemen. 

Kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.

"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper.

Akhirnya kepala dan kaki korban dipotong agar bisa masuk dan selanjutnya dibuang ke Tenjo.

Sedangkan kepala dan kaki dibuang terpisah menggunakan kresek warna hitam di Sungai Cimanceri,

wilayah Tigaraksa dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ungkapnya.

DA, pelaku mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor sudah mengenal korban, R sejak empat bulan lalu yang berawal dari aplikasi ojek online.
DA, pelaku mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor sudah mengenal korban, R sejak empat bulan lalu yang berawal dari aplikasi ojek online. (Wartakotalive/Cahya Nugraha)

Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana

sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutur dia.

Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah smartphone, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, dua buah gunting, dua buah pisau kecil, tujuh buah buku tabungan,

satu buah tissue magic, dua buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover serta koper warna merah.

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved