Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi

5 Fakta Penemuan Mayat Pria di Tenjo, Dimutilasi Oleh Pria yang Dikenal dari Aplikasi Ojek Online

Simak 5 fakta terkait kasus pria dimutilasi di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berikut ini.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunJakarta.com/TribunnewsBogor
Simak 5 fakta terkait kasus pria dimutilasi di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu persatu fakta kasus penemuan potongan tubuh pria di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai terungkap.

Kasus pria dimutilasi di Tenjo menghebohkan warga di Desa Singabangsa, Tenjo.

Potongan pria tersebut ditemukan di dalam koper berwarna merah.

Pihak kepolisian pun melakukan olah TKP dan sang pelaku pun ditangkap.

Berikut ini 5 fakta terkait kasus pria dimutilasi di Tenjo:

1. Pelaku Mutilasi Pria Ditangkap

DA, pelaku mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor sudah mengenal korban, R sejak empat bulan lalu yang berawal dari aplikasi ojek online.
DA, pelaku mutilasi dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor sudah mengenal korban, R sejak empat bulan lalu yang berawal dari aplikasi ojek online. (Wartakotalive/Cahya Nugraha)

Baca juga: Fakta Temuan Baru Kasus Mutilasi Abby Choi, Bagian Kepala Ditemukan dalam Panci Berisi Sop

Secara resmi Polres Bogor berhasil membekuk pelaku berinisial DA di Yogyakarta.

Mengenakan kaos tahanan berwarna biru pelaku hanya bisa mematung dan tertunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong ,Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya koper berwarna merah dengan isi didalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki.

"Selanjutnya tim Reskrim Polres Bogor melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap mayat tersebut, dari hasil olah TKP, tim resmob dan inafis Polres Bogor berhasil mengidentifikasi korban juga berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi dan dari alat bukti yang diperoleh dari tim olah TKP kami di lapangan," kata Iman kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Usai pelaku teridentifikasi, pengejaran pun dilakukan sampaik akhirnya jajaran Polres Bogor berhasil mengendus keberadaan pelaku di Yogyakarta.

"Hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogjakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang ke Yogyakarta dan di Yogyakarta kami berhasil menangkap pelaku," ucap Iman.

Atas hal ini pula secara resmi DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan tersebut," tutup Iman.

2. Berkenalan dari Aplikasi Ojek Online

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved