Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi Koper Merah

Detik-detik Pria Bertato Tewas Dimutasi Kekasih Sejenisnya, Jasad Ditemukan di Koper Merah

R dan DA ternyata merupakan pasangan sejenis. Berikut ini kronologi, fakta dan detik-detik pria bertato dimutilasi pasangan sejenisnya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Istimewa via Warta Kota
Potret lokasi ditemukaannya jasad korban mutilasi yang dilakukan DA (35) di Bogor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasad pria bertato ditemukan termutilasi di dalam sebuah koper merah.

Belakangan diketahui kalau jasad tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial DA (33).

Sementara jasad yang termutilasi itu milik jasad pria berinisial R.

R dan DA ternyata merupakan pasangan sejenis.

Berikut ini kronologi, fakta dan detik-detik pria bertato dimutilasi pasangan sejenisnya.

Berawal dari cekcok

Pihak Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) mengungkapkan kronologi tewasnya pria bertato yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah oleh pelaku berinisial DA (33).

Berawal dari cekcok hingga berakhir pembunuhan sadis yang dilakukan DA.

DA merupakan seorang driver ojek online yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban.

DA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin  mengatakan, pelaku merupakan teman dekat (kekasih) korban yang selama ini tinggal bareng di sebuah apartemen, Tangerang, Banten.

"Korban berinisial RD (35) sudah menjalani hidup bersama selama 4 bulan di apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Iman saat konferensi pers kasus mayat dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023).

DA (35), pelaku mutilasi kekasih di Bogor.
DA (35), pelaku mutilasi kekasih di Bogor. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

kronologi dan detik-detik pria bertato dimutilasi

Aksi mutilasi DA terhadap korban R bermula ketika korban bertemu saat memesan ojek online.

Karena merasa nyaman, keduanya kemudian berkenalan.

Tak lama setelah itu, korban menjalin hubungan dan sering memesan ojek kepada DA.

Puncak masalahnya, sambung Iman, terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam.

Semua bermula ketika pelaku menolak permintaan "berhubungan" oleh si korban.

Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen tersebut.

Pelaku tak terima atas sikap korban.

Ia pun tak bisa lagi membendung amarahnya hingga membuat pelaku gelap mata pada Selasa malam itu.

DA mengambil pisau dan menghunuskannya ke leher dan tubuh korban RD.

"Motif sementara yamg kami peroleh dari tersangka, bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ucap Iman.

Akibat tusukan pisau itu, korban meninggal dunia.

Panik habis bunuh korban, pelaku langsung mutilasi tubuh kekasih sejenisnya

Pelaku yang ketakutan dan panik karena harus menghilangkan jasad korban agar tidak ketahuan.

DA kemudian mencari cara untuk membungkus mayat tersebut. Ia kemudian menemukan cara yaitu memasukkan jasad korban ke dalam koper merah.

Namun, koper itu terlalu kecil untuk memasukkan tubuh korban ke dalamnya.

Alhasil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkannya dari toko di dekat apartemen. 

Kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.

"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper.

Akhirnya kepala dan kaki korban dipotong agar bisa masuk dan selanjutnya dibuang ke Tenjo.

Sedangkan kepala dan kaki dibuang terpisah menggunakan kresek warna hitam di Sungai Cimanceri,

wilayah Tigaraksa dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ungkapnya.

Potret lokasi ditemukaannya jasad korban mutilasi yang dilakukan DA (35) di Bogor.
Potret lokasi ditemukaannya jasad korban mutilasi yang dilakukan DA (35) di Bogor. (Istimewa via Warta Kota)

Ancaman hukuman bagi pelaku

Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana

sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutur dia.

Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah smartphone, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, dua buah gunting, dua buah pisau kecil, tujuh buah buku tabungan,

satu buah tissue magic, dua buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover serta koper warna merah.

Artikel ini telah didaur ulang TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang telah tayang di Kompas.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved