Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Balap Liar saat Ramadhan di Kotamobagu Dikenakan Sanksi Tegas, Kendaran Ditahan Sampai Lebaran

Sat Lantas Polres Kotamobagu telah membentuk dua Regu Mobile. Dua regu yang di bentuk akan bergantian

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Dok AKP Shirley Mangelep
Kasat lantas Polres Kotamobagu AKP Shirley Mangelep akan berikan sanksi tegas bagi pelaku balap liar di bulan Ramadan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kedapatan melakukan aksi balap liar saat bulan suci Ramadan, kendaraanya akan ditahan di kantor Polres Kotamobagu dan akan dikeluarkan selesai Idul Fitri.

Hal ini dikatakan oleh Kasat lantas Polres Kotamobagu AKP Shirley Mangelep saat ditemua tribunmanado.co.id, minggu (19/3/2023).

Kata Shirley Mangelep ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan balap liar saat bulan Ramadan.

Sebelumnya diketahui, Sat Lantas Polres Kotamobagu telah membentuk dua Regu Mobile.

Dua regu yang di bentuk akan bergantian.

Satu regu bertugas dari pagi sampai malam.

Satunya lagi bertugas dari malam sampai pagi.

"Masing-masing regu akan bertugas selama 12 jam agar supaya 24 jam masyarakat Kotamobagu tetap merasakan keamanan," jelas Shirley.

Shirley berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalan menjaga keamanan saat bulan suci Ramadan.

Shirley mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan ganguan kamtibmas agar supaya langsung melapor.

"Bisa lewat whatsapp grup yang kami bentuk dengan masyarakat, lewat media sosial, Facebook, Instagram Sat Lantas Polres Kotamobagu yang ada, silahkan di DM atau di akses," terang Shirley.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved