Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perampokan

Terungkap, Perampok Bank di Lampung Ternyata Pecandu Narkoba, Curi Uang Buat Beli Barang Haram

Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung, Bandar Lampung ternyata pecandu narkoba.

Editor: Erlina Langi
Kolase - KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA/Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Perampok Bank di Lampung Ternyata Pecandu Narkoba 

"Jadi satpam Bank Arta Kedaton Makmur dan teller ini hendak mengambil uang di Bank Mayora senilai Rp 300 juta milik nasabah," ujar Ino.

Seteleh mengambil uang di Bank mayora, lanjut Ino, keduanya kembali ke Bank Arta Kedaton dengan dikawal Satpam Bank Mayora bernama Kismanto.

Selanjutnya, pelaku tiba-tiba datang dari belakang merebut tas yang dipegang satpam Tito Alexander.

Di situlah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam Tito dan dibantu satpam Bank Mayora Kismanto.

"Satpam kemudian masuk ke dalam Bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"

"Namun pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," ujar Ino.

Selanjutnya, kata Ino, pelaku kembali menembak satpam Kismanto mengenai tangan sebelah kanan dan perut sebelah kanan.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," imbuhnya

"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata airsoft gun yang dibawa Pelaku," Ucap Ino.

Saat itulah terjadi pergumulan antara pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.

Kemudian, datang seoang karyawan lain bernama Hance membantu Rendy.

Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.

Kemudian Senjata airsoft gun yang dipegang pelaku berhasil direbut,dengan dibantu nasabah, karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,

Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved