Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Jejak Karier dan Harta Kekayaan Kepala BNN Petrus Golose, Banyak Tanah dan Bangunan di Makassar

Petrus Golose tercatat memiliki total harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 13,9 miliar.

Tribunnews
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose MM adalah jenderal polisi asal Kawanua yang memiliki karier cemerlang.

Petrus Golose lahir di Manado, Sulawesi Utara, 27 November 1965.

Lulus dari Akademi Kepolisian atau Akpol Semarang pada 1988.

Satu angkatan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis MSi.

Pada 23 Desember 2020, Petrus Golose dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI oleh Presiden Jokowi.

Belum setahun jabat Kepala BNN, Petrus Golose naik pangkat menjadi bintang tiga.

Polisi yang berpengalaman di bidang reserse ini juga pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkup Polri.

Di antaranya:

1. Kapolsek Lodoyo, Blitar, Jawa Timur (1989)

2. Paur Ops Dit Samapta Polda Metro Jaya (1992)

3. Wakadensus 88 Antiteror Polda Metro Jaya (2005)

4. Kanit V Dittipideksus Polda Metro Jaya (2006

5. Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2010)

6. Kapolda Bali (2016 - November 2020)

Saat menjabat Kapolda Bali, Petrus Golose terbilang paling lama menjabat kapolda yakni empat tahun.

Umumnya kapolda dijabat seorang perwira tinggi rerata paling lama dua tahun.

Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Komjen Pol Petrus Golose juga berkewajiban menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Nah mau tahu berapa banyak harta kekayaan Kepala BNN Petrus Golose?

Petrus Golose tercatat memiliki total harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 13,9 miliar. Tepatnya Rp. 13.893.037.956.

Terbanyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 15,7 miliar.

Terdiri 9 bidang. Tersebar di Bogor (Jawa Barat), Kota Manado (Sulawesi Utara), dan paling banyak di Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Petrus Golose juga melaporkan memiliki dua unit mobi.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN atas nama Petrus Reinhard Golose dengan NHK: 748868.

Tercantum tanggal penyampaian 18 Maret 2022 / periodik 2021. Diakses Tribun Manado, Sabtu 18 Maret 2023. 

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.704.790.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/212 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 525.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 551 m2/148 m2 di MANADO, HASIL SENDIRI Rp. 1.342.980.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASAR BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/112 m2 di MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 2265 m2/1959 m2 di MANADO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 11.436.810.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 280.000.000

1. MOBIL, TOYOTA HARRIER 2.4G CBU Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

2. MOBIL, JEEP WRANGLER YJ Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 200.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 327.811.102

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

HUTANG Rp. 2.619.563.146

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 13.893.037.956

Kepala BNN Komjen Petrus Golose
Kepala BNN Komjen Petrus Golose (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved