Minsel Sulawesi Utara
Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Minsel Sulawesi Utara Ambil Alih Retribusi Kebersihan Pasar
Kepala Dinas Lingkungan hidup Roy Sumangkut kepada Tribun Manado mengatakan, pengelolaan retribusi kebersihan pasar di Minsel masih menunggu peraturan
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANAD.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ambil alih penarikan retribusi Kebersihan Pasar.
Hal itu mulai dilakukan Paska peralihan pengelolaan pasar dari PD Cita Waya Esa (CWE) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel), Sulawesi Utara, awal bulan Maret ini.
Kepala Dinas Lingkungan hidup Roy Sumangkut kepada Tribun Manado mengatakan, pengelolaan retribusi kebersihan pasar di Minsel masih menunggu peraturan bupati yang mengacu pada peraturan daerah.
"Masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan, peraturan Bupati atau SK Bupati.
Tapi mengingat jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, jadi penarikan retribusi kebersihan pasar kami ambil alih dulu, " ujar Roy Sumangkut saat diwawancarai Tribun Manado, diruang kerjanya Jumat (17/3/2023).
Dia juga sampaikan kalau selama ditangani PD CWE uang retribusi kebersihan pasar tidak disetor kan ke Dinas.
"Selama dikelola CWE retribusi kebersihan pasar disetor langsung ke kas daerah, " jelasnya.
Ditanyakan soal target Pendapatan daerah dari retribusi kebersihan Roy bilang masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.
"Soal target di tahun 2023 ini masih belum ditetapkan tapi di tahun 2022 capaian kami melebihi dari target yang ditetapkan, bahkan sampai 248 persen, "ujarnya.
Menurur Roy Sumangkut target PAD dari Kebersihan tahun 2022 itu dari Rp. 60 juta diakhir tahun dinaikan sampai Rp. 95 juta.
"Capaian PAD dari Kebersihan di tahun 2022 lebih dari Rp. 200 juta, " jelasnya.
Dia optimis PAD tahun 2023 akan meningkat mengingat capaian tahun 2022 itu diluar retribusi kebersihan pasar.
"Capaian PAD tahun 2023 ini saya rasa akan bertambah karena itu masih diluar retribusi kebersihan pasar, "tutup Roy Sumangkut.
Pasca kembali pengelolaan pasar oleh pemkab Minsel dari CWE maka Retribusi pasar saat ini sudah ditangani Dinas Perdagangan.
Retribusi Kebersihan ditangani oleh Dinas Lingkungan hidup dan retribusi Parkiran ditangani oleh Dinas Perhubungan. (Isak)
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
![]() |
---|
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.