Polda Sulut
Berkas P21, Polda Sulut Buru Oknum Kontraktor Korupsi Jalan Insil Bolmong
Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA, 2020 dikabarkan terus berlanjut.
Kabar terbaru, berkas tersangka oknum kontraktor Deni Senduk sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Tinggi atau P21.
Menidaklanjuti hal itu, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulut dikabarkan tengah mencari keberadaan Deni Senduk.
Mereka full team ke Kota Kotamobagu untuk menangkap kembali Deny Senduk dan diserahakan ke Kejati Sulut.
Hanya saja penyidik Subdit Tipidkor ketika dihubungi tidak memberikan respon apapun.
Sementara itu pihak Kejati Sulut sudah membenarkan berkas tersangka Deni Senduk P21.
"Iya, berkasnya sudah P21, hanya kami belum menerima pelimpahan tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati.
Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.
Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.
Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon.
Karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah.
Karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.
Lalu meminta menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Sayangnya permohonan tersebut semuanya ditolak Ketua Majelis Hakim.
Status Deni tetap sebagai tersangka.
Sebelumnya Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka masing-masing MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje dan Kontraktor Deni Senduk.
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Terkait kronologi kejadian, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Pembagunan tersebut danannya bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Ren)
Pengendara Ojol Terima Bantuan Nasi Kotak dari Polda Sulut, Solidaritas Menjaga Keamanan Bumi Nyiur |
![]() |
---|
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.