Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Tak Punya Mobil, Intip Harta Kekayaan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik

Walau memiliki harta kekayaan lebih Rp 1,6 miliar, Andi Muhammad Taufik tidak tercatat memiliki mobil.

HO
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik bersama istri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dr Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau Kajati Sulut sejak 7 Februari 2023.

Pelantikannya berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sebelumnya, Andi Muhammad Taufik menjabat Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Ia juga pernah menjabat Kajati Bengkulu pada 2020 lalu.

Pada 2021, AM Taufik tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1,6 miliar. Tepatnya Rp 1.607.462.000.

Terbanyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 1.395.540.000.

Terdiri empat bidang. Tersebar di Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Bone dan Kota Makassar di Sulawesi Selatan.

Sebagian merupakan hibah tanpa akta.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Elly Lasut, Evangelian Sasingen, dan Rinny Tamuntuan

Walau memiliki harta kekayaan lebih Rp 1,6 miliar, Andi Muhammad Taufik tidak tercatat memiliki mobil.

Tercatat hanya memiliki dua unit sepeda motor senilai Rp 28,8 juta.

Hal tersebut berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK periodik 2021.

Tanggal penyampaian 12 Januari 2022. Diakses Tribun Manado, Kamis 16 Maret 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik dengan NHK 67395:

A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.395.540.000

1. Tanah seluas 6071 m2 di Kabupaten Bone, hibah tanpa akta Rp. 121.420.000

2. Tanah seluas 18706 m2 di Kabupaten Bone, hibah tanpa akta Rp. 374.120.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved