Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, Suami Istri Juragan Swalayan Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api
Kecelakaan maut di Jalan perlintasan kereta api, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di SuryaMalang.com
kecelakaan
mobil
kereta api
perlintasan kereta api
Desa Jorongan
Kecamatan Leces
Kabupaten Probolinggo
Jawa Timur
pasutri
juragan
meninggal
Kecelakaan di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Pria Lansia Tergeletak dan Luka Parah, Dikabarkan Tewas |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Siswa SD Tewas Tertabrak Truk Ketika Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Bus Kecepatan Tinggi Tabrak Rambu Hingga Terjun ke Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas di Tempat Setelah Tertimpa Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Usai Tabrakan, Bus dan Motor Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.