Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 15.30 WIB, Suami Istri Juragan Swalayan Tewas, Korban Tertabrak Kereta Api

Kecelakaan maut di Jalan perlintasan kereta api, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Kondisi mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam Nopol N 8241 WY usai tertabrak Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma, Rabu (15/3/2023). 

"Sopir mobil pikap tampaknya tak memperhatikan jika ada kereta api yang melintas. Mobil tetap menyeberangi perlintasan. Kecelakaan pun tak terhindarkan," katanya. 

Dia melanjutkan, bagian bak mobil pikap tertabrak moncong kereta api.

Akibat hantaman keras, mobil pikap sampai terpental hingga puluhan meter dan masuk ke ladang persawahan samping rel kereta api

Kondisi mobil pikap ringsek parah. Sopir, Mukhtadi, dan penumpangnya, Khomsatun, terhimpit kabin pikap. 

Mukhtadi dan Khomsatun merupakan pasangan suami-istri (pasutri). 

Pasutri tersebut juga juragan Swalayan Putra Papua, Kecamatan Leces dan Papua Water Park, Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. 

"Sopir dan penumpang mobil pikap meninggal dunia di lokasi kejadian," pungkasnya. 

Petugas kepolisian bersama warga bahu-membahu mengevakuasi korban dan membawanya ke kamar jenazah RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. 

Proses evakuasi sempat jadi tontonan warga. Beberapa warga juga telihat mengabadikannya dengan kamera ponsel. 

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved