Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wamenkumham Dilaporkan ke KPK

Sosok Eddy Hiariej, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Sejak Remaja Sudah Tertarik dengan Dunia Hukum

Simak sosok Eddy Hiariej, Wamenkumham yang dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Ilham
Sosok Eddy Hiariej, Wamenkumham yang dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendadak menuai sorotan.

Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan korupsi oleh Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso.

Eddy Hiariej dituding menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Lantas seperti apa sosok dari Wamenkumham Eddy Hiariej ini?

Mari simak sosok Wamenkumham yang dilaporkan IPW ke KPK berikut ini.

Diketahui Eddy Hiariej dilantik menjadi Wamenkumham, pada 23 Desember 2020.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam.

Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved