Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

2 Fakta Mengejutkan RD Anak Lilis Karlina yang Ditangkap Lantaran Narkoba, Usia Masih Remaja

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RD anak seorang penyanyi Lilis Karlina membuat heboh lantaran ditangkap polisi lantaran terlibat Narkoba.

Padahal usianya masih remaja, rupanya ia sudah mengenal barang haram tersebut sejak SMP.

parahnya lagi, ternyata ia bukan hanya mengonsumsi saja, melainkan pengedar.

Baca juga: Sosok RD, Anak Artis Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP


Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengendar narkoba (Kolase Tribun)

Hal tersebut cukup mengejutkan, lantaran usia yang masih muda, dan anak seorang artis ternama tanah air.

Ia termasuk dalam pengedar Narkoba termuda.

hal tersebut harus menjadi perhatian lembaga perlindungan anak.

Kini sang remaja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Berita Populer Artis: Anak Lilis Karlina Ditangkap, Update Kasus Ammar Zoni, Cinta Kuya Kecelakaan

Anak Lilis Karlina, remaja berinisial RD ditangkap polisi karena narkoba.

Sejak SMP, anak pedangdut Lilis Karlina sudah menjajal barang haram.

Tak hanya mencobanya, remaja berinisial RD juga menjadi pengedar narkoba secara ilegal.

Kini, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan RD pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Fakta Kasus Ammar Zoni: Pakai Narkoba karena Ingin Kurus, Disebut Jadi Korban, Jalani Rehabilitasi

Lantas apa alasan RD mengonsumsi dan mengedarkan narkoba?

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.

Informasi itu diketahui pihak kepolisian berdasarkan keterangan dari tersangka.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.

Untuk diketahui, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.id.

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Jajakan Narkoba Secara Online

Terungkap awal mula anak Lilis Karlina, RD menjadi pengedar narkoba.

RD mulai menjajakan barang haram itu secara online.

Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tandas Edwar.

Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar, saat dijual online dan diedarkan kembali.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," tutup Edwar.

Terancam 10 tahun penjara

Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.

Ammar Zoni Suami Irish Bella Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Kabar mengejutkan datang dari artis Ammar Zoni suami Irish Bella.

Ammar Zoni diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (10/3/2023).

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap saat berada di Sentul, Jawa Barat.

Seperti apa pernyataan yang diungkap polisi?

Artis Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni bukan kali ini tersandung kasus narkoba.

Sebelumnya, pada 2017, suami dari Irish Bella ini juga pernah terjerat kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memang sudah mengamankan artis Ammar Zoni.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Junat (10/3/2023).

Trunoyudo mengatakan jika Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Di sentul (ditangkapnya)," ucapnya.

Trunoyudo belum membeberkan penangkapan Ammar Zoni lebih lanjut karena masih melakukan penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved