Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Sosok RD, Anak Artis Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP

RD, anak artis sekaligus penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Usia RD masih 15 tahun saat terseret kasus narkoba

freepik.com/Image by Racool_studio
Ilustrasi - RD, anak artis sekaligus penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Usia RD masih 15 tahun saat dirinya terseret kasus narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia hiburan kembali digemparkan dengan kasus narkoba.

Kali ini, anak artis Lilis Karlina yang berinisial RD dikabarkan ditangkap karena jadi pengedar narkoba.

RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Saat terseret kasus narkoba, RD diketahui masih berusia 15 tahun.

Bahkan, RD saat ini terdaftar sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

RD yang diketahui adalah warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Hal itu dijelaskan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Edwar Zulkarnain dikutip dari Tribun Jabar.

Berikut ini sejumlah fakta penangkapan RD, anak Lilis Karlina.

Sejumlah Pengedar Ikut Ditangkap

Dikutip dari Tribun Jabar, selain RD, terdapat pengedar lain yang juga diringkus polisi.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," beber Edwar.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," sambung Edwar.

Barang Bukti

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved