Breaking News
Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Diduga Konsumsi Ganja, 2 Oknum ASN Diamankan Polres Kotamobagu Sulawesi Utara

Dua oknum pegawai Basarnas Kotamobagu ditangkap polisi. Keduanya diduga mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Dua oknum ASN yang diamankan di Pos Basarnas Kotamobagu, Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (1/3/2023). 

TRUBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan dua orang yang diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) Basarnas Kotamobagu.

Hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, ada oknum yang sedang menghisap narkotika jenis ganja pada Rabu (1/3/2023).

(berita populer: klik link)

Tim yang dipimping Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Iptu Agus Sumandik, langsung bergerak menuju Pos Basarnas di Kampung Baru.

Polisi kemudian menemukan dua oknum ASN yang berada di dalam pos, yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23).

Polisi kemudian menggeledah tempat tersebut dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja basah yang terbungkus tisu dan 1 ganja kering dalam plastik bening di dalam lemari.

Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) yang juga ASN Basarnas yang saat itu berada di Gorontalo.

Pada Kamis (2/3/2023), di bawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Ipda Ibrahim Hatam, mereka menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, untuk menangkap ML.

Selain ganja basah dan ganja kering, polisi juga menyita 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro, serta KTP.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan negatif.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini.

Baca juga: Pacar Mario Dandy AGH Tak Dapat Perlindungan dari LPSK, Ini Alasannya

Baca juga: Kota Bitung Sulawesi Utara Raih UHC Award, Rudy Theno Mengaku Belum Puas

"Kedua oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu I Dewa Dwiadnyana, Selasa (14/3/2023).

Polresta Manado Tangkap Dua Tersangka Narkotika Sabu, Salah Satu Simpan Barang Bukti di Lemari

Satresnarkoba Polresta Manado, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menangkap dua orang tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Minggu 12 Maret 2023, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 11 Maret 2023.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved