Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Aniaya dengan Senjata Tajam, Reihan Kamalo Diringkus Polsek Wori Minut Sulawesi Utara

Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam diringkus Polsek Wori. Pelaku sempat melarikan diri.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Polsek Wori
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Wori, Minut, Sulawesi Utara, Minggu (13/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kapolsek Wori, Ipda Nicky Winerungan, meringkus tersangka penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), Minggu (12/3/2023).

Pelaku diketahui adalah Reihan Kamalo (18), warga Lansa Jaga VII Village, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Dia nekat menganiaya seorang buruh, Fanly Galumpang (31).

Dari informasi yang dihimpun Tribunmanado.co.id, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/3/2023)  
di Desa Lansa.

Ipda Nicky Winerungan menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban sedang berboncengan menaiki kendaraan motor.

Tiba-tiba pelaku muncul dan langsung menggores korban dengan senjata tajam.

"Akibat kejadian ini, pelaku mengalami luka sobek di bagian kepala, akibat tebasan parang dan dilarikan di rumah sakit," jelasnya, Senin (13/3/2023)

Lanjutnya, tim yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.

Tanpa perlu waktu lama, pelaku langsung diringkus dan diamankan.

"Pelaku diamankan pada hari minggu pukul 12.00 Wita di Wori. Kami pastikan tidak ada aksi premanisme di wilayah Wori," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pemotor Wanit Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Cempaka Putih

Baca juga: Kasus Stunting Jadi Prioritas Pemkab Bolmong Sulawesi Utara

Tiga Pelaku Penganiyaan dengan Sajam di Desa Kembuan Satu Minahasa Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Aipda Ronny Wentuk bergerak cepat, menangkap pelaku kasus penganiayaan yang berujung penikaman di perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, (12/3/2023).

Menerima laporan Tim Resmob langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Para tersangka tersebut yakni Inisial FN alias Nando, AR Alias Axel dan KT alias Kevin warga Kelurahan Kulo, korban sendiri inisial FR alias Fidsen (19) merupakan warga Kelurahan yang sama.

"Jadi sebelumnya terjadi keributan antar pemuda dari perumahan Kulo Atas Desa Kembuan Satu, dan Kulo Bawah Kelurahan Wewelen pada Minggu dini hari sekitar pukul 12.10 Wita," kata Kanit Resmob Aipda Ronny Wentuk.

Pelaku kasus penganiyaan berujung penikaman di perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara saat diamankan Polres Minahasa
Pelaku kasus penganiyaan berujung penikaman di perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara saat diamankan Polres Minahasa (Polres Minahasa)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved