Advertorial
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Masuk Penerima JKN Award, Raih Predikat UHC
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Olly Dondokambey berhak menerima penghargaan JKN Award.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atas cakupan kepesertaan di wilayahnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Berkat capaian tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey berhak menerima penghargaan JKN Award yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Wlayah X BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba saat melakukan audiensi dengan Gubernur Provensi Sulawesi Utara, Rabu (08/03/2023).
Octovianus menyampaikan, berdasarkan data per 1 Maret 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memastikan sebanyak 2.634.156 jiwa atau sebesar 98,78 persen dari total masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara terdaftar sebagai peserta JKN.
Dengan cakupan kesehatan semesta yang telah melebihi 95%, maka pemerintah daerah dapat meraih predikat UHC.
Predikat ini bukan hanya sekedar sebagai sebuah prestasi, melainkan ini sebagai bukti nyata akan kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
Selain pemerintah provinsi, dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi, sebanyak 14 Kabupaten di antaranya juga telah meraih UHC.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaran Program JKN.
Sebagai wujud apresiasi pemerintah dan BPJS Kesehatan, kami mengundang Bapak Gubernur untuk hadir secara langsung dalam penyerahan JKN Award oleh Pak Wapres,” undang Octovianus.
Octovianus menerangkan, pencapaian cakupan kesehatan semesta oleh setiap daerah sudah seharusnya seiring berjalan dengan peningkatan kemudahan akses dan kualitas mutu layanan kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan berbagai terobosan inovasi dan kebijakan dalam memudahkan peserta JKN.
Saat ini, peserta JKN aktif yang ingin mendapatkan perawatan di fasilitas kesetan hanya perlu menunjukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik peserta.
Berbagai kanal layanan digital lainnya juga terus diperbarui untuk kemudahan akses layanan bagi peserta.
“Tidak ada lagi fotokopi kartu identitas atau kartu keluarga atau kartu-kartu lainnya dalam mengakses layanan JKN, cukup dengan menunjukkan KTP, semua dapat terlayani,” terang Octovianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.