Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Awal Tahun, Sitaro Sulawesi Utara Catat Tujuh Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Setelah mengoleksi 42 kasus di tahun 2022 lalu, kini Sitaro mencatat tujuh kasus baru kekerasan perempuan dan anak di awal tahun 2023 ini.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Plt Kepala Dinas P3AP2KB Sitaro, Louisa Makalare 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) belum juga usai.

Setelah mengoleksi 42 kasus di tahun 2022 lalu, kini Sitaro mencatat tujuh kasus baru kekerasan perempuan dan anak di awal tahun 2023 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sitaro, Louisa Makalare tak menampik data tersebut.

Saat dikonfirmasi, Louisa yang didampingi Kepala Bidang Bidang Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak, Cynthia Ampouw menguraikan bentuk kasus yang terjadi pada awal 2023 ini.

"Angka tersebut terdiri dari dua kasus penelantaran anak, dua kasus cabul, dua kasus persetubuhan serta satu kasus penganiayaan," kata Louisa, Jumat (10/3/2023).

"Itu data bulan Januari. Untuk bulan Februari sementara dirampungkan. Penyajian data ini kami sinkronkan dengan laporan yang masuk ke Polres Sitaro," lanjutnya.

Dinas P3AP2KB selaku OPD teknis yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sitaro akan terus mengambil berbagai langkah dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

"Kami tetap mengharapkan ketetlibatan semua stakeholder terkait dalam menangani persoalan ini. Jadi ini (kekerasan perempuan dan anak) tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas P3AP2KB," ungkap Louisa.

Dia menerangkan beberapa program kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan jajarannya guna mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sitaro.

"Pertama kita telah melakukan pemetaan per wilayah agar proses penanganannya lebih mudah. Kedua kita terus gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Louisa, bersama pemerintah kampung akan dibuatkan peraturan kampung yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak di malam hari.

"Dalam melaksanakan ini kita perlu keterlibatan banyak pihak. Contohnya dalam penerapan peraturan kampung. Diperlukan peran bhabinkamtibmas untuk membantu pengawasan di tiap kampung," terangnya.

Kepala Bidang Kepala Bidang Bidang Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak, Cynthia Ampouw mengatakan, dalam kaitan penanganan kasus, belum lama ini Polres Kepulauan Sitaro telah membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Satgas tersebut, lanjutnya, terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah hingga Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

"Nantinya satgas ini akan bertugas menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di Sitaro. Baik itu dalam hal penanganan maupun pencegahan," ungkap Cynthia. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ammar Zoni Ternyata Dapatkan Sabu dari Kampung Boncos Melalui sang Sopir

Baca juga: Berikut Jadwal Operasi Pasar Pemkab Bolmong Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved