Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nakal, Rafael Terbukti Tak Patuh Pajak, Asetnya Tak Sepenuhnya Dilaporkan, Pakai Nama Orang Lain

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menuturkan, harta milik Rafael Alun tak semuanya dilaporkan. 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Pemeriksaan itu, dilakukan setelah mengetahui hasil investigasi Kemenkeu, terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. 

Rafael Alun juga disebut menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Mantan pejabat pajak itu juga disebut terindikasi menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Sehingga dengan hasil audit investigasi tersebut, Irjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan. 

"Inspektorat Jenderal atau Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT." 

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata Awan. 

Sebelumya, harta kekayaan Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy Satrio (20), melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor.

Mario yang kini menjadi tersangka kerap memamerkan gaya hidup mewah keluargannya tersebut. 

Merujuk LHKPN KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerjasama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan Rafael Alun. 

PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga

Sebelumnya, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum. 

Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved