Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal dan Daftar Nama Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo Cs

Lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto.

|
Editor: Tesalonika Geatri
Dok. Istimewa
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, atas kasus pembunuhan berencana dengan korban anak buahnya sendiri, mendiang Brigadir J. 

Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo dikabarkan hanya mendapat hukuman seumur hidup. 

Sontak kabar itu, sempat membuat warganet geram dan menuai pro-kontra. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.

Baca juga: Terungkap Nasib AGH, Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Ayah David: Selamat Bergabung Sama yang Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved