Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Terungkap Nasib AGH, Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Ayah David: 'Selamat Bergabung Sama yang Lain'

Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini resmi ditahan.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini resmi ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo kini telah resmi ditahan pihak kepolisian.

Diketahui AGH terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) mantan pacarnya.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan, pihak kepolisian pun menangkap dan menahan AGH.

Pacar dari Mario Dandy Satriyo tersebut ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Penahanan AGH ini memunculkan reaksi dari ayah David.

AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora. Kini terungkap nasibnya ditahan pihak kepolisian.
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora. Kini terungkap nasibnya ditahan pihak kepolisian. (Twitter)

Lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora tulis kalimat yang mencuri perhatian yakni 'selamat bergabung dengan yang lain'. Puas AGH ditahan?

Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

Sebelumnya diketahui jika AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David seusai Mario Dandy ditahan.

Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved