Sulawesi Utara
Berkaca dari Kasus Vonnie Panambunan, GTI Sulawesi Utara Ajak Warga Tidak Pilih Eks Napi Koruptor
Vonnie Panambunan dua kali terjerat kasus korupsi. Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajar agar tidak memilih eks napi koruptor.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang terlibat dua korupsi di Kabupaten Minahasa Utara cukup menjadi contoh.
VAP yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar ini menjadi contoh buruk bagi koruptor yang kembali terpilih menjadi kepala daerah.
Ketua GTI Sulawesi Utara, Risat Sanger, kepada Tribunmanado.co.id mengatakan jika warga harus lebih cerdas ke depannya dalam menentukan pilihan baik gubernur ataupun bupati dan wali kota.
Ketika dihubungi pada Rabu (8/3/2023), Risat Sanger mengatakan sejatinya seorang napi koruptor lebih baik tidak dipilih lagi oleh warga.
"Sekali koruptor tetap koruptor. Jangan beri mereka kesempatan kedua untuk kembali memimpin," ujarnya.
Risat Sanger menegaskan jika seorang koruptor diberikan lagi kesempatan memimpin daerah, maka peluang yang bersangkutan melakukan korupsi lagi sangat lah besar.
"Peluang dia melakukan korupsi itu sangat besar. Maka dari itu sebaiknya masyarakat jangan beri mereka kesempatan untuk memimpin lagi," ucapnya.
Risat Sanger menegaskan jika kebanyakan mantan narapidana korupsi akan melakukan praktik politik uang menjelang pemilu.
"Jadi sebaiknya warga jangan tertipu. Uang yang mereka berikan tersebut belum seberapa dengan uang yang akan mereka ambil saat terpilih nanti," tandasnya.
5 Tahun Pimpin Minut, VAP Terjerat 2 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Baca juga: Honda Care Solusi saat Motor Anda Mengalami Kendala di Jalan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Munte, Keluarga Hanny Tulandi Lakukan Tes DNA di RS Bhayangkara Manado
Vonnie Anneka Panambunan (VAP) memimpin Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, selang tahun 2016-2021.
VAP adalah salah satu kepala daerah paling nyentrik di Sulawesi Utara.
Ia kerap kali mewarnai rambutnya saat masih menjabat Bupati Minut.
Bukan cuma itu, VAP juga punya gaya hidup yang sangat glamor.
Dibalik gaya hidup yang serba mewah sebagai Bupati Minut, VAP justru terlibat dua kasus korupsi selama memimpin.

Bukan cuma itu saja, kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai hingga Rp 66 miliar.
Dua kasus korupsi VAP di Kabupaten Minut dilidik oleh dua korps cokelat berbeda.
Kasus korupsi pemecah ombak yang ada di Likupang diperiksa oleh Kejati Sulut.
Dalam kasus pemecah ombak ini, VAP ditetapkan sebagai tersangka dan merugikan negara sekitar Rp 6,7 miliar.
Sedangkan kasus kedua adalah korupsi dana COVID-19 Kabupaten Minut.
Baca juga: Gerry Momomuat Angota Brimob Polda Sulut yang Ditemukan Meninggal Dikenal Baik dan Taat Ibadah
Baca juga: Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Serahkan Laporan Keuangan 2022 Unaudited ke BPK RI
Tak tanggung-tanggung, korupsi ini merugikan negara hingga Rp 60 miliar.
Kasus korupsi COVID-19 ini didalami oleh Polda Sulut.
VAP ditahan di Rutan Manado sejak tahun 2021.
Untuk kasus pemecah ombak, VAP divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.
Hingga kini VAP masih mendekam di penjara untuk kasus pemecah ombak.

Meski masih di tahanan, VAP lalu ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Kali ini penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sulut dalam kasus korupsi dana COVID-19 di kabupaten Minut.
Untuk kasus yang kedua, VAP masih akan menjalankan proses persidangan karena Polda Sulut belum melimpahkan kasus ini ke Kejati Sulut.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi Kasus Child Grooming di Minahasa Sulawesi Utara, Ada 3 Pelaku |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Mafia Solar, Harga Kopra Naik |
![]() |
---|
Harga Cengkih, Kopra, Minyak Nilam di Sulawesi Utara per Selasa 30 September 2025, Naik dan Turun |
![]() |
---|
Guru Besar Unika De La Salle Manado: Kelangkaan Solar Ancam Stabilitas Ekonomi Sulut |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Ketua Kadin Sulut Dibuka, Sejumlah Nama Muncul sebagai Suksesor Rio Dondokambey |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.