Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berkaca dari Kasus Vonnie Panambunan, GTI Sulawesi Utara Ajak Warga Tidak Pilih Eks Napi Koruptor

Vonnie Panambunan dua kali terjerat kasus korupsi. Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajar agar tidak memilih eks napi koruptor.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
nielton durado/tribun manado
Ketua GTI Sulut Risat Sanger 

Bukan cuma itu saja, kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai hingga Rp 66 miliar.

Dua kasus korupsi VAP di Kabupaten Minut dilidik oleh dua korps cokelat berbeda.

Kasus korupsi pemecah ombak yang ada di Likupang diperiksa oleh Kejati Sulut.

Dalam kasus pemecah ombak ini, VAP ditetapkan sebagai tersangka dan merugikan negara sekitar Rp 6,7 miliar.

Sedangkan kasus kedua adalah korupsi dana COVID-19 Kabupaten Minut.

Baca juga: Gerry Momomuat Angota Brimob Polda Sulut yang Ditemukan Meninggal Dikenal Baik dan Taat Ibadah

Baca juga: Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Serahkan Laporan Keuangan 2022 Unaudited ke BPK RI

Tak tanggung-tanggung, korupsi ini merugikan negara hingga Rp 60 miliar.

Kasus korupsi COVID-19 ini didalami oleh Polda Sulut.

VAP ditahan di Rutan Manado sejak tahun 2021.

Untuk kasus pemecah ombak, VAP divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Hingga kini VAP masih mendekam di penjara untuk kasus pemecah ombak.

Ketua GTI Sulut Risat Sanger
Ketua GTI Sulut Risat Sanger (nielton durado/tribun manado)

Meski masih di tahanan, VAP lalu ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Kali ini penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sulut dalam kasus korupsi dana COVID-19 di kabupaten Minut.

Untuk kasus yang kedua, VAP masih akan menjalankan proses persidangan karena Polda Sulut belum melimpahkan kasus ini ke Kejati Sulut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved