Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

20 Pegawai PDAM Bone Bolango Diperiksa Kejati Gorontalo, Kantor Digeleda, Ini Dugaan Kasusnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setidaknya telah memeriksa 20 pegawai PDAM Bone Bolango sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi. 

Editor: Alpen Martinus
TribunGorontalo.com
Kantor PDAM Bone Bolango di Jalan Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Bone Bolango Gorontalo terus berlanjut.

Setelah melakukan penggeledahan kantor PDAM Bone Bolango beberapa waktu lalu.

Kini Kejati Gorontalo melakukan pemeriksaan terdahap para pegawai.

Baca juga: Anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan Dukung Wali Kota Manado Benahi Layanan Air Bersih PDAM


Setidaknya 20 pegawai PDAM Bone Bolango telah diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi. (TribunGorontalo.com)

Terhitung ada sekitar 20 pegawai PDAM yang diperiksa sebagai saksi.

Sejumlah dokumen mereka amankan saat dilakukan penggeledahan tersebut.

Ternyata tak hanya kantor PDAM saja yang digeledah, rumah mantan Dirut Yusar Laya juga.

Kasus dugaan korupsi yang dimaksud berupa dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan dugaan sambungan fiktif.

Baca juga: Air Tidak Jalan, Hengky Warga Wanea Mengeluh ke PDAM Manado: Saya Selalu Bayar Tagihan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setidaknya telah memeriksa 20 pegawai PDAM Bone Bolango sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan Kamis (2/3/2023) lalu. 

“Kami masih melakukan rangkaian pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, yang mana hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan tersangka.” katanya. 

Adapun tindak korupsi di PDAM Bone Bolango diusut setelah Kejati Gorontalo mengendus dugaan adanya penyelewengan proyek sambungan pipa air untuk masyarakat kurang mampu. 

Baca juga: Kantor PDAM Bone Bolango Mendadak Digeledah Kejati Gorontalo, Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi

Anggaran fisik untuk program tersebut digunakan, namun tidak sesuai realisasi. Diduga ada sambungan pipa fiktif untuk masyarakat. 

Selain memeriksa 20 saksi, tim penyidik Kejati Gorontalo juga mengamankan sejumlah barang bukti di PDAM Bone Bolango. 

Penyelidikan sebut Otto, dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor PDAM Tirta Bone Bolango dan di rumah kediaman Yusar Laya, eks dirut. 

Penggeledahan itu kata Otto, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin 24/PT5/FD.1/02/2023 tertanggal 23 Maret 2023.

Surat dikuatkan dengan penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari 2023 beserta rangkaian penyitaan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor Sprin 120 /P.5/FD.1/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023.

“Semua kegiatan itu dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan program hibah air minum perkotaan 2018 hingga 2019,  masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR pada PDAM Tirta Bone Bolango,” ucap Otto.

Lebih lanjut kata mantan Kajari Klungkung, Bali ini, pada penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah barang.

“Selain barang, ada juga beberapa dokumen yang menurut penyidik, itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian guna menetapkan tersangka dan juga membuktikannya di pengadilan,” ujarnya.

Meski tak membeberkan dokumen dan barang apa saja yang disita dari PDAM Tirta Bulango, kata Otto hal tersebut masih ada di ranah penyidik. 

Namun yang pasti, ada beberapa barang yang disinyalir di beli dari uang program hibah air minum MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan, dan malah digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.

Dijelaskannya juga, dalam kasus dugaan korupsi itu pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan umum.

“Ketika alat bukti yang menurut asas minimal pembuktian itu sudah cukup, maka kami akan segera menetapkan tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, persoalan yang melilit Perumda Tirta Bulango ini mencuat pasca ditinggal Yusar Laya selaku Direktur sekitar 2022 lalu. 

Selain persoalan dugaan sambungan fiktif di program hibah MBR, persoalan yang tidak kalah hebatnya juga adalah berupa penyertaan modal  Pemkab Bone Bolango sejak 2011 hingga 2021 kurang lebih hampir Rp 43 miliar. 

Dari jumlah keseluruhan tersebut diduga sekitar Rp 28,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved