Bursok Anthony Marlon
Segini Total Harta Bursok Anthony Marlon, Pegawai yang Tuding Sri Mulyani Lindungi Perusahaan Bodong
Sebelumnya Bursok Anthony Marlon menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani membekingi dua perusahaan bodong.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank," kata Bursok.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
"Kalau PT bodong dan tidak punya NPWP, kan artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK," kata Bursok.
Bursok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan.
Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
"Ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong," katanya.
Bursok kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung.
Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
"Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
"Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun," katanya.
"Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham," katanya.
Disinggung terkait komitmennya setelah membuka kasus ini, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.
"Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkal pun terkait pengaduan saya ini,” katanya.
"Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan istri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tahu kan karena apa? Itu yang saya katakan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.