Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Lebih Rp 39 M, Banyak Tanah Warisan

Tercantum tanggal penyampaian 31 Januari 2022 atau khusus - awal menjabat. Diakses Selasa 7 Maret 2023.

|
Hesly Marentek/Tribun Manado
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk 

32. Tanah seluas 326 m2 di Kota Tomohon Rp 32,6 juta

33. Tanah seluas 212 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp. 175 juta 

34. Tanah seluas 2032 m2 di di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 304,8 juta

35. Tanah seluas 9820 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 600 juta

36. Tanah seluas 4504 m2 di di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 200 juta

37. Tanah Seluas 207 m2 di Kdi Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 450 juta

38. Tanah dan bangunan seluas 241 m2/200 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp. 450 juta

39. Tanah seluas 6921 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 200 juta

40. Tanah seluas 353 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 35 juta

41. Tanah seluas 13010 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 1,3 miliar 

42. Tanah dan bangunan seluas 746 m2/1300 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 3,5 miliar

43. Tanah seluas 434 m2 di Kota Tomohon. Warisan  Rp. 150 juta

44. Tanah seluas 750 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp. 1 miliar

45. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/170 m2 di Bekasi. Warisan Rp 550 juta

46. Tanah seluas 7812 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 100 juta

47. Tanah seluas 5021 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 95 juta

48. Tanah seluas 10770 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 150 juta

49. Tanah seluas 12010 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 200 juta

50. Tanah seluas 2673 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 300 juta

51. Tanah dan bangunan seluas 679 m2/200 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 150 juta

52. Tanah seluas 1698 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 300 juta

53. Tanah seluas 16670 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp. 1,5 miliar

54. Tanah seluas 13779 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 350 juta

55. Tanah seluas 8183.4 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 250 juta

56. Tanah seluas 3230 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri  Rp 500 juta

57. Tanah seluas 10000 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 1,5 miliar

58. Tanah seluas 3068.78 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 500 juta

59. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/42 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 170 juta

60. Tanah dan bangunan seluas 130 m2/42 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 180 juta

61. Tanah dan Bangunan seluas 115 m2/42 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 150 juta

62. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/42 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp 165 juta

63. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/42 m2 di Kota Tomohon. Warisan Rp. 170 juta

64. Tanah Seluas 72 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp. 60 juta

65. Tanah Seluas 192 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 90 juta

66. Tanah Seluas 177 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 75 juta

67. Tanah Seluas 7778 m2 di Kota Tomohon. Hasil sendiri Rp 220 juta

68. Tanah Seluas 798 m2 di KKota Tomohon. Warisan Rp 119,7 juta

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 735 juta

1. Mobil Toyota Jeep tahun 1995, Warisan Rp. 325 juta
2. Mobil Toyota Kijang Minibus tahun 2001. Hasil sendiri Rp 130 juta

3. Mobil Toyota Innovatahun 2016. Hasil sendiri Rp. 280 juta
C. Harta bergerak lainnya Rp 175 juta 

D. Surat berharga Rp. ----

E. Kas dan setara kas Rp. 6.872.617.464

F. Harta lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 41.678.617.464

III. Hutang Rp. 1.792.248.183

IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp. 39.886.369.281 atau Rp 39,8 miliar. 

Baca juga: Kepala Daerah Terkaya, Ini Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Manado Andrei Angouw Berharta Rp 275 M

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved