Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pihak John Hamenda saat menghadang pemasangan plang aset tanah di Manado, Sulawesi Utara. Juru bicara John Hamenda Decky Maskiki mengatakan, John Hamenda siap menggugat pihak bank. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Kepada Tribunmanado.co.id, juru bicara John Hamenda yakni Decki Maskiki mengatakan jika pihaknya siap menggugat pihak bank BNI. Hal ini dikatakan oleh mantan ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Utara, itu saat ditemui, belum lama ini.

Menurut Decky, tanah milik John Hamenda yang ada di jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Manado adalah tanah yang bersertifikat hak milik atas nama John Hamenda yang mendapatkan pinjaman dari Bank Danamon untuk membeli tanah tersebut.

Ia mengatakan jika pada saat bank BNI memasang plang di tanah tersebut tertulis jika itu berdasarkan putusan pidana. Padahal dalam putusan pidana itu tidak menyebutkan ada kerugian negara, baik oleh bank BNI maupun negara.

Dan dalam amar putusan tanah tersebut diputuskan dirampas. "Bagaimana negara bisa merampas tanah saya tapi tak ada kerugian negaranya," ujar Decky.

"Negara saja kalau melakukan proyek harus mengganti tanah milik rakyat," kata Decky.

Decky mengatakan, pada tahun 2017 sertifikat ini dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Bank Danamon.

Alasannya karena Bank Danamon telah memasang tanggungan hal tingkat satu. "Setelah dikembalikan ke bank Danamon, pak John Hamenda kemudian mengambil sertifikat tersebut," kata Dekcy.

Decky pun menegaskan jika John Hamenda tidak merugikan negara sebesar Rp 1,7 Triliun. "Ia hanya turut serta dalam kasus itu. Bukan merugikan negara sebanyak itu," ujarnya lagi.

Dirinya pun mengatakan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan gugatan ke bank BNI. "Secepatnya kita gugat," tegas Decky.

 

Sebelumnya diberitakan, aset milik salah satu terpidana pembobol Bank BNI John Hamenda yang ada di jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dipasang plang oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Pemasangan plang ini dilakukan pada Rabu 1 Maret 2023 dan dihadiri oleh BPN Sulut, Kejati, serta dikawal oleh anggota Polresta Manado.

Selain itu, pemasangan plang ditanah milik John Hamenda tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.

Kuasa hukum Bank BNI Andrias Nugroho mengatakan jika pemasangan plang hari ini sekaligus mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.

"Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI," ujarnya.

Maka dengan pemasangan plang hari ini, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Namun menurut BPN Manado, apa yang dikatakan John Hamenda itu tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara.

Penjelasan Asdatun Kejati

Sebelumnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu saat ditemui, Kamis 23 Februari 2023 mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara. 

Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai triliunan.

"Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara," kata dia. 

"Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.  

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. 

"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo. 

Di tempat berbeda, Pakar Hukum Manado Doktor Michael Barama mengaku heran dengan pengakuan John Hamenda

Menurutnya John Hamenda bukanlah korban mafia tanah.

"Justru dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah," ujarnya. 

Michael Barama menegaskan jika ada putusan yang sudah berkekuatan hukum maka semua asetnya harus disita negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja," tegasnya. 

"Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi," tegas dia.

John Hamenda Siap Gugat Pihak Bank Terkait 2 Aset Tanah di Manado

Salah satu mantan terpidana pembobol Bank BNI akhirnya buka suara terkait dua aset miliknya yang dirampas negara.

Siapa John Hamenda?

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Namun menurut BPN Manado, apa yang dikatakan John Hamenda itu tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara. (Nie)

 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved