Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang

Solusi Kebakaran di Plumpang, Jokowi: Depo Dipindah ke Reklamasi atau Warga Direlokasi

Presiden Jokowi bahas solusi kebakaran di Plumpan. Depo dipindahkan ke reklamasi atau warga direlokasi.

Editor: Frandi Piring
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Jokowi sebut Solusi Kebakaran di Plumpang. Depo Dipindah ke Reklamasi atau Warga Direlokasi 

Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

Api dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area Depo.

Sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia dan 51 luka-luka akibat kebakaran ini.

Sementara, ratusan warga setempat mengungsi di sejumlah lokasi.

Jokowi sebut area Depo Pertamina Plumpang bahaya ditinggali warga

Jokowi memerintahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar segera mencari solusi atas persoalan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Hal itu Jokowi sampaikan saat meninjaupengungsi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023). 

"Saya sudah perintahkan kepada Menteri BUMN dan juga Gubernur DKI untuk segera mencari solusi dari kejadian yang terjadi di Plumpang," kata Jokowi di lokasi, Minggu (5/3/2023).

Jokowi menegaskan, kawasan Plumpang masuk dalam zona berbahaya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Plumpang memang hanya berjarak beberapa puluh meter dari Depo Pertamina Plumpang yang mengalami kebakaran hebat.

Jokowi mengatakan, setidaknya terdapat dua pilihan untuk menangani persoalan di Plumpang.

Menurutnya, penduduk setempat bisa direlokasi ke tempat lain yang aman.

Pilihan selanjutnya, Depo Pertamina tersebut dipindah ke pulau reklamasi.

"Bisa saja (Depo Pertamina) Plumpang-nya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, kawasan Plumpang seharusnya menjadi zona air seperti aliran sungai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved