Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Kantor PDAM Bone Bolango Mendadak Digeledah Kejati Gorontalo, Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyita sejumlah dokumen dari kantor PDAM Bone Bolango.

Editor: Alpen Martinus
(Shutterstock)
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyita sejumlah dokumen dari kantor PDAM Bone Bolango.

Semua bagian kantor tersebut di ‘diobrak-abrik’ untuk mencari dokumen yang terkait.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango.

Baca juga: Potret Masjid Mewah di Dekat Pelabuhan Gorontalo, Dibangun Pakai Dana Rp 2 Miliar Sumbangan Warga

Kantor PDAM Bone Bolango di Jalan Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila.
Kantor PDAM Bone Bolango di Jalan Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila. (TribunGorontalo.com)

Ada dua tempat yang mereka geledah untuk mencari berkas terkait dugaan korupsi.

kantor PDAM Bone Bolango dan rumah mantan Dirut PDAM.

Dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memperjelask kasus dugaan korupsi tersebut.

Belum ada tersangka dalam dugaan kasus tersebut, bahkan kerugiannya masih dalam perhitungan.

Baca juga: Cerita Ale Ayun Pedagang Batu Akik asal Gorontalo, Kuliahkan Anak Sampai Sukses Jadi Bidan

Kantor PDAM Bone Bolango Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Sejumlah dokumen disita sebagai upaya penyelidikan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango. 

Penggeledahan kantor PDAM Bone Bolango di Jl. Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila dilakukan pada Kamis (2/3/2023) kemarin. 

Hal itu diungkapkan oleh Otto Sompotan, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (3/3/2023). 

Baca juga: Berikut Jadwal Liga 3 Gorontalo Babak 16 Besar, Dimulai Laga Persidago vs Persekota Telaga

Menurut dia, pihaknya memang belum menetapkan tersangka kasus korupsi di kantor PDAM Bone Bolango. 

Namun sudah mengendus dugaan korupsi dana  program Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango tersebut. 

Karena itu, sejumlah dokumen dan barang-barang bukti yang disita, nantinya akan digunakan untuk menjerat tersangka. 

"Bahwa benar penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi pada bidan pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo ada melakukan rangkaian penggeledahan di dua titik," ujar Otto.

Selain kantor PDAM Bone Bolango, Kejati Gorontalo juga menggeledah menggeledah rumah Yusar Laya, eks Dirut PDAM Bone Bolango.

Sebelum menyatakan mundur pada medio 2022 lalu, Yusar Laya telah menjabat sebagai Direktur PDAM selama 10 tahun. 

Yusar mundur tepat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Bupati Bone Bolango.

Otto Sompotan, mengungkap penggeledahan dalam rangka menyita sejumlah barang di rumah tersebut.

Diduga barang-barang itu berkaitan dengan korupsi program  Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango.

Kata dia, penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor 24/B.5/FD.1/02/2023, terhitung tanggal 27 Februari.

Surat itu diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pihaknya pun belum merinci jelas terkait barang bukti yang diamankan serta disita.

"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang.” kata Otto. 

Pihak Kejati Gorontalo juga menduga, barang-barang yang disita tersebut menggunakan dana SRMBR.

Dana SRMBR bukanya digunakan sesuai peruntukannya, namun hanya membeli barang-barang tersebut.

Belum diketahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango. Saat ini kata Otto, pihak BPK masih melakukan penghitungan kerugian. 

Secara pasti kata dia, dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango itu terjadi, karena ada laporan fiktif. 

Secara administratif, dilaporkan jika PDAM Bone Bolango telah melakukan sejumlah sambungan air bersih ke rumah-rumah masyarakat. 

Namun ternyata ditemukan, ada beberapa laporan yang tidak sesuai di lapangan. Artinya, ada pemasangan fiktif. 

"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang yang disinyalir dibeli dari uang dana SR MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan itu ,malah digunakan untuk membeli barang barang tersebut," ungkap Otto.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan saksi, yang rata rata merupakan staf internal PDAM Tirta Bone Bolango, serta pemerinta daerah setempat. 

"Jadi saksi yang diperiksa sudah sekitar 20 orang, dari pemerintah daerah mungkin sudah ada tapi yang paling banyak itu dari PDAM itu," katanya.

Pihaknya pun mengakui telah mengantongi nama nama yang nanti bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Bone Bolango.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved