Mitra Sulawesi Utara
Aktivitas Tambang Ilegal Mitra Dikabarkan Beroperasi Lagi, Pengamat Pertanyakan Janji Kapolda Sulut
Baru-baru ini aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan beroperasi lagi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan beroperasi lagi.
Sejumlah alat berat sudah diturunkan untuk menggaruk tanah di lokasi yang tidak mempunyai izin pertambangan.
Dari video yang diterima Tribun Manado, lokasinya berada di perkebunan Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Terpantau 4 sebuah alat berat masuk dan melakukan pekerjaan.
Mereka terlihat, bekerja seperti biasa tanpa adanya pengawasan dari aparat kepolisian.
Padahal sejauh ini, aktivitas tambang Ilegal tidak dizinkan beroperasi dan akan ditindak tegas oleh kepolisian.
Melihat hal tersebut, pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi angkat bicara.
Menurutnya, tambang ilegal ini sudah mengancam bahkan merusak alam Nyiur Melambai.
"Ini tidak bisa dibenarkan, tambang ilegal harus ditindak,"jelasnya Sabtu (4/3/2023).
Dia pun menaruh harap agar polisi jangan diam melihat masalah ini.
"Bagaimana mungkin ini bisa berakvitas lagi, padahal pak Kapolda beberapa kali mengatakan yang tidak punya akan ditindak, mana janjinya," jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal maupun pengrusakan lingkungan lainnya, harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dari tingkat Polda sampai Polres Kabupaten/Kota.
"Karena dari data yang ada, penambangan ilegal yang ada di Sulut begitu marak yang sudah tersebar di beberapa kabupaten/kota, sehingga diperlukan keseriusan dari penegak hukum untuk menindak para penambang ilegal maupun mafia tambang tersebut,"jelasnya
Lanjutnya Kepolisian dalam upaya penegakan hukum UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bisa menindak para pelaku tambang ilegal tentunya tidak berjalan sendiri, melainkan harus bersama - sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
"Kepolisian baiknya menggandeng pemerintah kabupaten dan kota, dengan membentuk satgas Pengawasan Lingkungan yang ada di setiap kabupaten/kota, karena merekalah yang paling mengetahui daerahnya sehingga akan langsung melaporkan ketika adanya aktifitas pertambangan ilegal," jelasnya.
Disdukcapil Minahasa Tenggara Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Tondano, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Mitra Bantu Pengurusan Dokumen Korban KM Barcelona VA: Jika Perlu Siap Diantar ke Rumah |
![]() |
---|
Stok Beras di Ibu Kota Kabupaten, Kurang Bupati Mitra Ronald Kandoli Minta Warga tak Panik |
![]() |
---|
Tindaklanjut Keluhan Warga, Polsek Ratatotok Razia Knalpot Bising hingga Sajam |
![]() |
---|
Jalan Soyoan-Ratatotok Mitra Rusak Parah, Warga Sebut Berbulan-bulan Tak Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.