Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Aktivitas Tambang Ilegal Mitra Dikabarkan Beroperasi Lagi, Pengamat Pertanyakan Janji Kapolda Sulut

Baru-baru ini aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan beroperasi lagi.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto dan Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan beroperasi lagi.

Sejumlah alat berat sudah diturunkan untuk menggaruk tanah di lokasi yang tidak mempunyai izin pertambangan.

Dari video yang diterima Tribun Manado, lokasinya berada di perkebunan Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Terpantau 4 sebuah alat berat masuk dan melakukan pekerjaan.

Mereka terlihat, bekerja seperti biasa tanpa adanya pengawasan dari aparat kepolisian.

Padahal sejauh ini, aktivitas tambang Ilegal tidak dizinkan beroperasi dan akan ditindak tegas oleh kepolisian.

Melihat hal tersebut, pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi angkat bicara.

Menurutnya, tambang ilegal ini sudah mengancam bahkan merusak alam Nyiur Melambai.

"Ini tidak bisa dibenarkan, tambang ilegal harus ditindak,"jelasnya Sabtu (4/3/2023).

Dia pun menaruh harap agar polisi jangan diam melihat masalah ini.

"Bagaimana mungkin ini bisa berakvitas lagi, padahal pak Kapolda beberapa kali mengatakan yang tidak punya akan ditindak, mana janjinya," jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal maupun pengrusakan lingkungan lainnya, harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dari tingkat Polda sampai Polres Kabupaten/Kota.

"Karena dari data yang ada, penambangan ilegal yang ada di Sulut begitu marak yang sudah tersebar di beberapa kabupaten/kota, sehingga diperlukan keseriusan dari penegak hukum untuk menindak para penambang ilegal maupun mafia tambang tersebut,"jelasnya

Lanjutnya Kepolisian dalam upaya penegakan hukum UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bisa menindak para pelaku tambang ilegal tentunya tidak berjalan sendiri, melainkan harus bersama - sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

"Kepolisian baiknya menggandeng pemerintah kabupaten dan kota, dengan membentuk satgas Pengawasan Lingkungan yang ada di setiap kabupaten/kota, karena merekalah yang paling mengetahui daerahnya sehingga akan langsung melaporkan ketika adanya aktifitas pertambangan ilegal," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved