Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Aset Negara di Manado Diduga Digadaikan John Hamenda, Pakar Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

Dua aset negara di Manado diduga digadaikan oleh mantan pembobol BNI, John Hamenda. Pakar hukum menyebut bahwa John bisa dipidana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Salah satu tanah John Hamenda yang dirampas oleh negara melalui Bank BNI di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Tanah John Hamenda yang dirampas negara yang berlokasi di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang, juga sepertinya digadaikan ke salah seorang politisi di Manado

Pasalnya, saat Tribunmanado.co.id mencari tahu lokasi tanah tersebut, ternyata di sana sudah ada bangunan rumah yang disebut milik salah satu politisi di Manado.

Menanggapi fakta tentang dua tanah rampasan negara yang dijual di bawah tangan, Pakar Hukum Manado, Dr. Michael Barama, mengatakan jika John Hamenda harusnya dipidanakan.

"Karena tanah itu sudah bukan milik John Hamenda lagi tapi negara. Jadi bila ada perjanjian di bawah tangan dengan dua aset tersebut maka yang bersangkutan bisa dipidanakan," kata dia. 

Sementara itu, John Hamenda sendiri saat dikonfirmasi membantah bila ada peminjaman uang kepada pengusaha FG senilai Rp 6 miliar. 

"Nggk ada itu. Tanya saja ke FG," kata dia via telepon. 

Perlu diketahui, John Hamenda adalah satu dari belasan tersangka kasus pembobolan Bank BNI. 

Kasus yang diproses sejak tahun 2003 ini merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Kala itu, Ridwan Toro selalu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada John Hamenda atas kasus tersebut. 

Hukuman John Hamenda ini jadi yang terberat kedua setelah Adrian Waworuntu yang divonis seumur hidup. 

Selain itu, hakim menyatakan bila semua harta kekayaan John Hamenda dirampas oleh negara, termasuk sebuah stasiun televisi dan belasan aset yang ada di Sulut. 

Baca juga: Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Bobo Manado Sulawesi Utara 

Baca juga: Hindari Kekumuhan, Perlunya Sosialisasi Rusun di Manado Sulawesi Utara

Tujuan dari perampasan aset milik John Hamenda ini adalah untuk memiskinkan yang bersangkutan.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved