Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Aset Negara di Manado Diduga Digadaikan John Hamenda, Pakar Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

Dua aset negara di Manado diduga digadaikan oleh mantan pembobol BNI, John Hamenda. Pakar hukum menyebut bahwa John bisa dipidana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Salah satu tanah John Hamenda yang dirampas oleh negara melalui Bank BNI di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ketika ditemui belum lama ini ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda

Menurutnya blokir internal ini berbeda dengan blokir yang biasa. 

Jika blokir biasa punya batas waktu, blokir internal tak dibatasi oleh waktu. 

"Jadi blokir internal ini akan berlaku sampai dengan dinyatakan sengketa tanahnya telah selesai," ujarnya belum lama ini. 

Alexander Wowiling juga mengatakan jika blokir internal ini sudah melewati tahapan gelar kasus beberapa kali antara Kementrian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulut, BPN Manado, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk BNI pusat. 

"Tujuan dari blokir internal ini adalah agar aset berupa tanah tersebut tak dipindahtangankan. Karena itu sudah jadi rampasan negara sebagai keputusan dari kasus Tipikor," ujar dia.

Di tempat berbeda, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Rivo Chandara Makarupa Medelu, saat ditemui mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara setelah divonis bersalah dalam pembobolan bank BNI. 

Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai Rp 1,7 triliun. 

"Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu dirampas oleh negara," kata dia. 

"Aset ini tak hanya berada di Manado saja, tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.  

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. 

"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo. 

Tak hanya BPN Manado dan Kejati Sulut, bahkan Bank BNI pun turun langsung menangani kicauan dari John Hamenda

Usai memenuhi undangan dari BPN Sulut guna membahas dua aset milik John Hamenda tersebut, Bank BNI langsung memasang plang di tanah John Hamenda.

Pemasangan plang yang dilakukan di salah satu tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Manado, ini sempat mendapat perlawanan dari warga yang menjaga tanah tersebut.

Baca juga: Amerika Serikat Akan Bawa Pulang Prajurit yang Tewas di Pulau Morotai Saat Perang Dunia II, Ada MoU

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 5 Maret 2023: Pisces, Bertahanlah Jika Anda Bahagia

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved