Breaking News
Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Nasib AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Lolos dari Jeratan Hukum Jika Dapat Keadilan Restoratif

Nasib pacar Mario Dandy Satriyo setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David. Upayakan mekanisme keadilan restoratif.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Frandi Piring
Istimewa/Twitter
Nasib AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Lolos dari Jeratan Hukum Jika Tempuh Keadilan Restoratif. 

Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sosok Agnes, Kekasih Mario Dandy Satrio yang Jadi Dalang Sang Pacar Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Sosok Agnes, Kekasih Mario Dandy Satrio yang Jadi Dalang Sang Pacar Aniaya Anak Pengurus GP Ansor (kolase Tribunmanado/ HO)

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL,

pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved