Selasa, 2 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Nasib AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Lolos dari Jeratan Hukum Jika Dapat Keadilan Restoratif

Nasib pacar Mario Dandy Satriyo setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David. Upayakan mekanisme keadilan restoratif.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Frandi Piring
Istimewa/Twitter
Nasib AG Pacar Mario Dandy Satriyo, Lolos dari Jeratan Hukum Jika Tempuh Keadilan Restoratif. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15), yang dinilai bisa lolos dari jerat hukum dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Diketahui AG kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Tapi langkah restorative justice dapat dilakukan jika AG dan keluarga korban bermusyawarah hingga mencapai kesepakatan damai.

"Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofyan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sofyan menjelaskan, perkara yang melibatkan AG dapat dihentikan ketika keluarga korban telah memaafkan pelaku dan terjadi kesepakatan damai.

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Status anak tersebut kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," ujar dia.

"Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Inilah sosok AG yang menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David.
Inilah sosok AG yang menuai sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap David. (Istimewa/Twitter)

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berinisial AG, serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong.

Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki.

Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dgn CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.

Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Kemudian ada perubahan konstruksi pasal ," jelas Hengki.

Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sosok Agnes, Kekasih Mario Dandy Satrio yang Jadi Dalang Sang Pacar Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Sosok Agnes, Kekasih Mario Dandy Satrio yang Jadi Dalang Sang Pacar Aniaya Anak Pengurus GP Ansor (kolase Tribunmanado/ HO)

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL,

pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Berita Terkini Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved