Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teddy Minahasa Bantah Pernyataan Linda Pujiastuti Istri Sirinya di Sidang Kasus Peredaran Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, membantah telah menikah siri dengan terdakwa Linda.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribun Medan
Teddy Minahasa Bantah Pernyataan Linda Pujiastuti Istri Sirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, membantah telah menikah siri dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.

Hal tersebut diungkapan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Diketahui Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota menegaskan bahwa tidak mungkin dirinya menjadi suami Linda.

Dalam hal ini ditekankan dari pernyataan sederhananya bahwa 'tidak mungkin ada istri yang tega menyeret suaminya dalam kasus pelik seperti ini'.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah 'kok (tega) suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?'" tegas Teddy, dalam sidang untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.


Linda Pujiastuti menjadi saksi terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

Menariknya, pada sidang sebelumnya pun Linda telah menyatakan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Teddy.

Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengakuan Linda 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved