Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Berantas Peredaran Pil Koplo, Polresta Manado Tangkap 3 Pengedar, Barang Bukti Capai Ratusan Butir

Pemberantasan pengedar obat keras jenis Thryhexipenidil terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Polresta Manado
Tiga pelaku penjual obat keras. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberantasan pengedar obat keras jenis Thryhexipenidil terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado.

Kali ini ketiga pengedar obat keras berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Manado.

Ketiga pelaku bernama Farhan Biahomo (29) warga Kecamatan Tuminting, Fajrin Dakio (32) warga Kecamatan Tuminting, dan Aidil Putra Melmusi (29) warga Kecamatan Tikala.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.

"Ini berdasarkan informasi warga yang kami tindaklanjuti," kata dia via telepon, Rabu 1 Maret 2023.

Ia mengatakan jika obat keras jenis Thryhexipenidil ini sering dijual oleh para pelaku dan dipakai untuk mabuk oleh anak-anak muda di Manado.

"Dari tangan para pelaku kami berhasil menyita ratusan pil keras jenis Thryhexipenidil yang siap dijual," kata dia.

May Diana Sitepu juga meminta agar warga tak sungkan melaporkan ke pihaknya bila ada orang yang sering menjual pil keras atau narkoba.

"Segera lapor dan akan langsung kami tindaklanjuti," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: BRIN dan Kemenkumham Kolaborasi dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

Baca juga: Respon Pelatih PSM Makassar soal Ditundanya Pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved