Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Sekda Kepulauan Sitaro Denny Kondoj Pastikan Tindak Tegas PNS Tersandung Kasus Korupsi

Beberapa PNS di lingkungan Pemkab Sitaro tersandung kasus korupsi. Bagi mereka yang terjerat kasus korupsi, akan diberhentikan.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Sekda Sitaro, Denny Kondoj. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, tersangkut kasus korupsi.

Tribunmanado.co.id mencatat selang tahun 2022, sedikitnya ada dua abdi negara Pemkab Sitaro yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Mereka adalah NET alias Novryoz, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sitaro serta FG alias Febry, kepala seksi pada Dinas PMD.

Novryoz yang kini berstatus narapidana di Lapas Kelas II B Ulu Siau diketahui tersangkut korupsi pengadaan lampu solar cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.

Sedangkan FG alias Febry yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan peta desa kini sedang menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado bersama dua tersangka lainnya.

Atas persoalan hukum yang menjerat keduanya, pemerintah daerah langsung mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi disiplin bagi keduanya.

Baca juga: Berita Populer: 2 Wanita Dihabisi lalu Dicor, Rafael Alun Berharta Fantastis, Mobil Polisi Tabrakan

Baca juga: Angka Stunting di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Turun Sejak 4 Tahun Terakhir

Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj, mengatakan pemerintah daerah menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk yang melibatkan personel-personel pegawai di lingkungan Pemkab Sitaro.

"Tentu ada ketentuan-ketentuan dalam batas waktu vonis hukuman seperti apa, sehingga yang bersangkutan harus diproses pemberhentian," kata Denny Kondoj, Rabu (1/3/2023).

Terkait dua anak buahnya yang kini tersandung kasus korpusi, Denny Kondoj menerangkan adanya penerapan saksi disiplin yang dilakukan secara bertahap.

Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Lampu Solar Cell, NET dan AM saat menjalani persidangan.
Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Lampu Solar Cell, NET dan AM saat menjalani persidangan. (Ist)

"Untuk yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sudah kita lakukan proses pemberhentian. Sementara satunya lagi masih menunggu hasil persidangan," bebernya.

Kedepan, Denny Kondoj bilang, jajarannya akan berupaya maksimal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek KKN.

"Tentu kita sangat menyesalkan adanya persoalan ini. Tapi menjadi komitmen bersama bagi kami pemerintah daerah untuk bisa menjaga integritas," lanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved