Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Dua Mobil Toyota Tabrakan Tewaskan 5 Penumpang, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban

Kecelakaan maut di Muara Enim, Sumatera Selatan akibatkan 5 tewas, Jasa Raharja jamin seluruh korban.

Editor: Glendi Manengal
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Kecelakaan maut Toyota Kijang vs Innova di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 08.30. Sebanyak 5 orang tewas. Mobil ringsek. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan mobil.

Akibat kecelakaan tersebut sebanyak lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Kakek Tewas Saat Antar Cucu ke Sekolah, Motor Tabrak Mobil Pikap yang Mau Belok

Baca juga: Terpilih Aklamasi, Rio Dondokambey Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Kecelakaan maut di Muara Enim, Sumatera Selatan akibatkan 5 tewas, Jasa Raharja jamin seluruh korban.

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus dengan nopol BG- 1386 CH dan BG 1542 ZL.

Kedua mobil tersebut bertabrakan di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin ( 27/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.

“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Senin (27/02/2023).

Dewi menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved