Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Jangan Hanya Masyarakat, Perusahaan di Manado Buang Sampah Sembarangan Harus Diberi Sanksi

Sanksi tipiring bagi pembuang sampah di Manado Sulawesi Utara dikupas tuntas dalam podcast Tribun Manado b

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu dan Pemerhati kota Manado Lucky Schraam dalam podcast Tribun Manado bertajuk Efektivitas Sanksi Pelanggar Kebersihan di Manado, Selasa (28/2/2023) di Food Court Pasar Bersehati Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi tipiring bagi pembuang sampah di Manado, Sulawesi Utara, dikupas dalam podcast Tribun Manado, Selasa (28/2/2023). 

Podcast bertajuk Efektivitas Sanksi Pelanggar Kebersihan di Manado ini digelar di Food Court Pasar Bersehati Manado.

Tampil sebagai narasumber Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu dan pemerhati Kota Manado Lucky Schramm SH MH.

Dialog dipandu Redaktur Tribun Manado David Kusuma dan presenter Tribun Manado Nadya Kaligis.

Berikut percakapannya:

Tribun Manado: Bisa Anda jelaskan ke masyarakat tentang pelaksanan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.

Yohanis Waworuntu: Pelaksanaannya sesuai Perda, tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat bisa membudayakan kebiasaan buang sampah pada tempatnya.

Pada tahun lalu kami adakan sosialisasi. Tahun ini sanksi lebih keras dari tahun lalu.

Besaran denda kini Rp 100 ribu. Tahun lalu hanya Rp 25 ribu.

Kegiatan OTT melibatkan Satpol PP Manado serta unsur lainnya. Berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.

Tahun 2022 terjaring 227 pelanggar. Januari tahun ini sudah berkisar 20-an untuk pembuang sampah sembarangan.

Total ada 50 an bila digabung dengan pelanggar lainnya seperti jualan di tempat terlarang dan lainnya.

Uang denda masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pelaksanaan tipiring so far so good. Kami harapkan grafik terus menurun.

Tribun Manado: Bagaimana mekanisme penindakan yang dilakukan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved