Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Sosok Surya Utomo, Direktur Jenderal Pajak yang Tergabung Klub Moge, Sri Mulyani Sampai Turun Tangan

Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal ( Dirjen ) Pajak Suryo Utomo untuk membubarkan klub moge di lingkungan Ditjen Pajak

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Foto kolase Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo naik motor gede 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ulah Mario Dandy Satrio berimbas pada orang sekitar.

Bukan hanya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang kena semprot.

Kini bos ayahnya, Direktur Jenderal ( Dirjen ) Pajak Suryo Utomo juga ikut dikulk netizen.

Itu setelah beredar foto Suryo Utomo naik motor gede ( moge ).

Bahkan Suryo Utomo disebut miliki klub moge yang anggotanya banyak dari pegawai pajak.

Jika kemarin netizen mengulik harta kekayaan ayah Mario Dandi, Rafael Alun Trisambodo.

Lalu netizen menelusuri postingan hedon sang ibu dari Mario Dandi, kini giliran Direktur Jenderal Pajak tempat ayahnya bekerja yang dikuliti.

Akibatnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memerintahkan langsung pembubaran klub motor Belasting Rijder.

Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal ( Dirjen ) Pajak Suryo Utomo untuk membubarkan klub motor gede (moge) di lingkungan Ditjen Pajak.

Instruksi itu merupakan buntut dari beredarnya foto Suryo Utomo bersama para pegawai pajak sedang menaiki moge yang tergabung dalam klub BlastingRijder DJP.

Viral Foto Pegawai Pajak Ada Komunitas Moge, Sri Mulyani Minta Bubarkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membubarkan klub motor gede (moge) di lingkungan Ditjen Pajak.

Instruksi itu merupakan buntut dari beredarnya foto Suryo Utomo bersama para pegawai pajak sedang menaiki moge yang tergabung dalam klub BlastingRijder DJP.

Sri Mulyani menyatakan, meski pembelian unit moge itu dilakukan dengan uang halal, namun, kondisi memamerkannya menjadi melanggar asas kepantasan publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved